Grid.ID - Artis Nikita Mirzani secara resmi melayangkan surat terbuka dari balik jeruji besi usai kasasi ditolak. Tak hanya ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, surat tersebut juga ditujukan untuk Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, hingga Komisi Yudisial. 

Melalui unggahan di media sosialnya, Nikita Mirzani menyuarakan keberatan atas vonis enam tahun penjara yang kini dijalaninya. Nikita menyoroti statusnya sebagai ibu tunggal yang menjadi tulang punggung bagi ketiga anaknya.

Ia pun membandingkan hukuman yang diterimanya dengan vonis pelaku tindak pidana korupsi yang dinilainya jauh lebih ringan. Ya, Nikita merasa vonis enam tahun penjara cukup berat.

Diketahui, Nikita menerima vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan dan TPPU. Ia lantas menyinggung mantan Direktur Utama Pertamina yang hanya dijatuhi 1,5 tahun penjara meski merugikan keuangan negara.

"Di mana letak keadilan saat seorang tulang punggung keluarga diperlakukan lebih kejam daripada pencuri uang rakyat?" tulis Nikita, dikutip dari Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

Selain itu, Nikita juga membeberkan beberapa poin yang dianggapnya janggal selama proses persidangan hingga kasasi. Termasuk adanya perubahan dakwaan dari Pasal 368 menjadi Pasal 369 KUHP tanpa proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang.

Ia pun mempertanyakan efektivitas pemeriksaan berkas di Mahkamah Agung yang hanya memakan waktu satu hari. Masuk 12 Maret dan diputus sehari setelahnya, yakni 13 Maret 2026.

Nikita Mirzani menuliskan surat terbuka untuk Presiden, MA, Jaksa Agung RI hingga Komisi Yudisial
Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani menuliskan surat terbuka untuk Presiden, MA, Jaksa Agung RI hingga Komisi Yudisial

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari perselisihan ulasan produk skincare dengan dokter kecantikan Reza Gladys pada akhir 2024. Kasus ini kemudian berkembang menjadi tuduhan pemerasan dan TPPU.

Nikita pun diyakini telah melontarkan ancaman di media elektronik dan meminta uang 'tutup mulut' sebesar Rp4 miliar. Uang hasil pemerasan tersebut disinyalir telah diputar sang artis untuk melunasi cicilan sisa tagihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pribadinya.

Diwartakan Grid.ID sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebenarnya menjatuhkan sanksi kurungan badan selama 4 tahun tanpa menjeratnya dengan pasal TPPU pada tahapan pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga: Ditanya Doa untuk Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Beri Jawaban Menohok: Gak Ada, Dia Bisa Berdoa Sendiri!

Halaman Selanjutnya

Source : Instagram,Grid.ID
Penulis : Nesiana
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#Indonesia

#meninggal dunia

#anak

#pegawai

#viral

#air keras