Grid.ID - Bulan suci Ramadan selalu identik dengan ibadah Itikaf di sepuluh malam terakhir demi menjemput Lailatul Qadar. Tapi tahukah kamu, ternyata banyak masyarakat yang salah kaprah soal aturan Itikaf ini.
Banyak yang mengira Itikaf bisa dilakukan di mana saja, termasuk di mushala dekat rumah atau sekadar berdiam diri tanpa niat yang jelas. Menjawab kebingungan ini, ulama Buya Yahya memberikan penjelasan terkait aturan Itikaf, salat malam, hingga amalan jitu bagi wanita yang sedang haid agar tetap panen pahala.
Syarat Sah Iktikaf Menurut Mazhab Syafi'i
Melansir dari penjelasan Buya Yahya, dalam mazhab Imam Asy-Syafi'i yang banyak dianut di Indonesia, syarat Itikaf sebenarnya mudah. Tidak harus berpuasa seharian atau diam berhari-hari.
"Di dalam mazhab Syafi'i, Itikaf bisa saja duduk sejenak, sekadar kita membaca zikir, niat iktikaf, itu sudah sah," kata Buya Yahya dikutip Grid.ID dari YouTube Buya Yahya, Jumat (13/3/2026).
Akan tetapi masalahnya, ada satu hal sepele yang paling sering dilupakan orang saat masuk masjid. Hal tersebut adalah lupa niat.
"Kekurangannya apa? Lupa! Kalau saya tes ini, tadi niat Itikaf nggak? Wah, lupa. Padahal tinggal niat di dalam hati saja: 'Saya niat iktikaf di masjid'. Ini seringnya kita lupa," tegasnya.
Lantas, sebenarnya apakah boleh melakukan Itikaf di mushala atau rumah? Dengan tegas, Buya Yahya menjawab tidak sah.
"Kesepakatannya adalah, enggak ada, beda, harus di masjid. Selagi bukan masjid, tidak bisa digunakan untuk Itikaf," jelasnya.
Karena mushala bukan masjid, maka tidak ada yang namanya niat iktikaf di mushala, begitu juga tidak ada salat Tahiyatul Musala (hanya ada Tahiyatul Masjid).
Akan tetapi, Buya Yahya mengingatkan bahwa tidak bisa Itikaf bukan berarti kita tidak bisa dapat pahala. Di mushala atau di rumah, kita tetap bisa melakukan salat sunah mutlak, berzikir, membaca Al-Qur'an, dan berselawat.
Baca Juga: Sempurnakan Itikaf Nanti, Ini 5 Amalan Utama Ramadan yang Harus Ditingkatkan
| Source | : | YouTube Buya Yahya |
| Penulis | : | Devi Agustiana |
| Editor | : | Desy Kurniasari |