Grid.ID - Sidang kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara aktris Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys baru saja digelar. Sidang itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/3/2026) siang.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani memang sempat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Reza. Namun, gugatan itu dicabut dan kini Nikita melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap dokter Reza Gladys.

Kuasa hukum Nikita sempat mengungkap isi gugatan yang dilayangkan kliennya. Salah satu poinnya menyinggung soal pembatalan sepihak perjanjian secara lisan yang merugikan kliennya.

“Salah satunya adalah tentunya ada pembatalan sepihak perjanjian secara lisan yang jelas-jelas sangat merugikan klien kami,” ujar Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita dilansir dari Tribunnews.com.

"Nah, yang kedua adalah terkait dengan adanya perekaman-perekaman yang tanpa seizin prinsipal kami dan menurut hemat kami itu bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada," lanjutnya.

“Perjanjiannya itu perjanjian terkait kerja sama untuk mereview produk dari Dr. Reza, produk-produk dari Dr. Reza untuk direview oleh Nikita Mirzani, direview yang bagus-bagus itu,” ucap Sri, kuasa hukum Nikita yang lain.

Reza Gladys serahkan 14 bukti baru hingga Nikita Mirzani siapkan 4 saksi di sidang PMH, begini kata kuasa hukum.
Kolase Grid.ID
Reza Gladys serahkan 14 bukti baru hingga Nikita Mirzani siapkan 4 saksi di sidang PMH, begini kata kuasa hukum.

Kini, sidang kasus itu baru saja digelar untuk menyelesaikan agenda pemeriksaan alat bukti surat. Di sidang itu, Reza Gladys serahkan 14 bukti baru untuk memperkuat dalil bantahan serta gugatan rekonvensinya.

Sementara Nikita Mirzani siapkan 4 saksi. Hal itu diungkap oleh hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, di PN Jakarta Selatan.

"Hari ini telah dilaksanakan agenda persidangan bukti dari para tergugat rekonvensi. Mereka menghadirkan sebanyak 14 bukti hari ini, sehingga total bukti surat mereka sekitar 19 dokumen," ujarnya dilansir Kompas.com.

Kendati demikian, Marulitua menjelaskan bahwa sebagian besar bukti yang diserahkan Reza Gladys merupakan salinan putusan dari perkara lain yang saat ini masih dalam proses hukum di tingkat banding maupun kasasi. Ia menilai bukti-bukti tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Anak Nikita Mirzani Ditagih Utang Rp30 Juta oleh Cindy Claudia Cs, Sebut Dulu Dipakai Buat Biayai Vadel Badjideh: Minta Hak Saya

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,tribunnews
Penulis : Widy Hastuti Chasanah
Editor : Widy Hastuti Chasanah

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#viral