Grid.ID - Vadel Badjideh memilih untuk jalani hukuman dengan ikhlas setelah kasasi ditolak. Sang selebgram mendekam di penjara usai laporan Nikita Mirzani atas kasus persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur.

Proses hukum yang menjerat Vadel Badjideh masih bergulir. Kini kasasi yang diajukannya resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Seperti yang telah diketahui, sebelumnya Vadel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas laporan Nikita Mirzani. Pihak Vadel pun mengajukan banding, namun hukumannya malah diperberat jadi 12 tahun penjara.

Tak terima hukumannya diperberat, pihak Vadel kemudian mengajukan kasasi agar hukumannya bisa diringankan. Kasasi merupakan upaya hukum terakhir yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap.

Namun tak sesuai harapan, kasasinya justru ditolak. Pihak Vadel pun memilih untuk tak mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Kini ia memilih ikhlas menjalani hukumannya. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik.

"Vadel terima dengan ikhlas, Vadel mau menjalani, mau tenang," ungkap Oya, dikutip dari Tribun Seleb.

Oya juga menambahkan jika kliennya bersyukur setelah proses hukum selesai. Meskipun tak bisa dipungkiri ada kekecewaan usai kasasinya ditolak.

"Dia bersyukur juga katanya ini akhirnya bisa selesai, minimal dendanya hilang, walaupun hukumannya nggak berkurang, tapi dendanya hilang," kata Oya.

"Dia mau fokus aja untuk menjalani dan ini jadi pelajaran yang luar biasa buat Vadel. Keluarga juga sudah menerima dengan ikhlas," tambahnya.

Perubahan Vadel Badjideh di Penjara

Baca Juga: Kondisi Vadel Badjideh di Rutan Diungkap Sang Kakak, Disebut Lebih Religius dan Emosinya Kini Lebih Stabil​

Halaman Selanjutnya

Source : Tribun Seleb,Kompas.com
Penulis : Ines Noviadzani
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#Indonesia

#meninggal dunia

#anak

#pegawai

#viral

#air keras