Grid.ID- Profil Bahtiar Baharuddin kembali menjadi sorotan publik setelah terseret dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan itu bahkan telah dicekal ke luar negeri oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasus ini membuat banyak pihak mulai mencari tahu lebih jauh mengenai profil Bahtiar Baharuddin dan perjalanan kariernya di dunia birokrasi. Bahtiar sendiri dikenal sebagai pejabat senior di Kementerian Dalam Negeri yang pernah menduduki sejumlah jabatan strategis.
Selain menjadi Pj Gubernur Sulsel, ia juga pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat. Berikut ulasan lengkap profil Bahtiar Baharuddin, mulai dari latar belakang pendidikan hingga perjalanan kariernya di pemerintahan.
Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Kasus yang menyeret nama Bahtiar Baharuddin bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan bibit nanas dengan nilai mencapai Rp60 miliar. Mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan tersebut diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Rabu 17 Desember 2025. Pemeriksaan terhadap Bahtiar berlangsung cukup lama, yakni sekitar 10 jam.
Sepuluh hari setelah pemeriksaan tersebut, Bahtiar kemudian dicekal ke luar negeri pada 30 Desember 2025. Selain dirinya, lima orang lainnya juga turut dikenai pencekalan. Mereka terdiri dari tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, seorang direktur perusahaan, serta seorang karyawan swasta.
Pencekalan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam konferensi pers di kantor Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Dalam keterangannya, Didik menyatakan langkah pencekalan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
“Langkah pencekalan ini untuk memastikan penyidikan berjalan dengan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri,” ujarnya dikutip dari Tribun Makassar, Selasa (10/3/2026).
Enam Orang Dicekal oleh Kejati Sulsel
Berdasarkan data yang disampaikan Kejati Sulsel, terdapat enam orang yang dikenai pencekalan dalam kasus tersebut. Daftar mereka antara lain:
1. BB atau Bahtiar Baharuddin (54 tahun), PNS sekaligus mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Profil Harry Kiss, Ayah Vidi Aldiano yang Jadi Sorotan, Sedih Kehilangan Sang Putra
| Source | : | Tribun Makassar,Kompas.com |
| Penulis | : | Mia Della Vita |
| Editor | : | Desy Kurniasari |