Grid.ID- Beginilah kronologi penangkapan bandar narkoba Ko Erwin alias KE alias, yang diduga menyetor miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota. Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memburu pergerakannya setelah menerima informasi ia akan kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.

Upaya pelarian itu dirancang rapi dengan melibatkan sejumlah orang untuk memfasilitasi keberangkatan dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Namun, pengejaran intensif membuat rencananya kandas saat kapal yang ditumpanginya hampir memasuki yurisdiksi Malaysia.

Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melawan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya. Berikut kronologi penangkapan bandar narkoba Ko Erwin secara lengkap, termasuk dugaan aliran dana Rp2,8 miliar yang menyeret nama perwira menengah Polri.

Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin

Kronologi penangkapan bandar narkoba ini bermula ketika Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi bahwa Ko Erwin akan melarikan diri ke Malaysia melalui Tanjung Balai. Informasi tersebut diperkuat hasil analisa teknologi informasi dan pemantauan lapangan yang menunjukkan adanya pergerakan mencurigakan menuju Sumatera Utara.

Mengutip Tribunnews.com, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa dari pendalaman diketahui ada pihak yang membantu pelarian tersebut. Berdasarkan analisa IT dan informasi lapangan, tim memperoleh fakta bahwa Erwin dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap Akhsan, terungkap bahwa Ko Erwin telah merencanakan penyeberangan melalui jalur laut ilegal dan berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal. Pengembangan berikutnya mengarah pada Rusdianto alias Kumis yang berperan menyiapkan sarana pelarian ke Malaysia.

Rusdianto diketahui dihubungi seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Doctor” untuk membantu menyiapkan kapal penyeberangan. Meski mengetahui Ko Erwin tengah diburu polisi atas kasus narkoba, Rusdianto tetap membantu dan bahkan meminta penyedia kapal bernama Rahmat untuk mempercepat jadwal keberangkatan.

Keberangkatan dari Tanjung Balai hingga Pengejaran di Laut

Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Ko Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai. Biaya kapal sebesar Rp7 juta dibayarkan kepada Rahmat sebelum tersangka berangkat menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia.

Tim lanjut memperoleh informasi bahwa kapal tersebut telah bergerak dan hampir mencapai perairan Malaysia. Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui Erwin hampir keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia.

Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke perairan Pematang Silo, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026). Aparat berhasil mencegat kapal sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia.

Halaman Selanjutnya

Source : Tribunnews.com,Kompas.com
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#Indonesia

#meninggal dunia

#anak

#pegawai

#viral

#air keras