Grid.ID – Kasus hukum yang melibatkan Nikita Mirzani kembali memasuki babak baru yang memanas. Laporan polisi yang dilayangkan pihak Nikita Mirzani terkait dugaan tindak pidana illegal access atau penyadapan ilegal kini resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2026). Usman menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Dugaan Pelanggaran UU ITE
Laporan ini tertuju pada pengusaha skincare, Reza Gladys (Tergugat I) dan suaminya, Attaubah (Tergugat II). Kasus ini bermula dari munculnya rekaman percakapan video call antara Mail Syahputra dan Reza Gladys yang diduga direkam secara ilegal dan dijadikan bukti dalam persidangan pidana Nikita sebelumnya.
"Informasi yang kami peroleh hari ini, laporan tersebut sudah sampai ke tahap penyidikan. Artinya, ditemukan dugaan kuat adanya tindak pidana dalam penyadapan atau illegal access tersebut yang diduga dilakukan oleh Reza Gladys bersama suaminya," ujar Usman Lawara di hadapan awak media.
Dengan naiknya status ke penyidikan, pihak kepolisian kini tinggal selangkah lagi untuk mengumpulkan bukti final guna menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Respons Nikita Mirzani
Usman Lawara juga membeberkan reaksi kliennya yang saat ini masih mendekam di Rutan. Nikita Mirzani menyambut baik progres laporan tersebut dan meminta tim hukumnya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kemarin saya dari Rutan, saya sampaikan kabar ini. Nikita bilang, 'Ya sudah kalau begitu kejar terus Bang, jangan sampai lolos'," ujarnya.
"Ini bukan sekadar soal kejar-mengejar, tapi soal keadilan karena cara-cara yang dilakukan (pihak lawan) kami anggap tidak benar," tegasnya.
Baca Juga: Kasasi Nikita Mirzani Dinanti, Miss Gosip: Saya Konsisten Support dari Awal
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |