Grid.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial F (21) di Kabupaten Bogor kini ramai jadi perbincangan publik. Bagaimana tidak, pelaku berinisial OAP (37) merupakan majikannya sendiri yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia tinggal di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Kecamatan Gununghputri, Kabupaten Bogor. Kasus dugaan penganiayaan itu diketahui publik usai F melaporkan OAP ke Polres Bogor.
F mengaku dianiaya majikan pada (22/01/2026) hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya dan telinganya berubah bentuk. Polisi menyebut kekerasan itu dipicu masalah sepele saat korban mematikan kompor.
Lantas bagaimana kronologi ASN di Bogor siksa ART gegara matikan kompor? Simak penjelasannya.
Kronologi ASN di Bogor Siksa ART Gegara Matikan Kompor
Melansir Kompas.com, kasus penganiayaan ini bermula ketika F melaporkan majikannya ke polisi pada Jumat (23/1/2026). Sehari setelah laporan itu, korban langsung dirujuk untuk menjalani visum.
Tiga hari kemudian, penyidik memeriksa pelapor, korban, dan sejumlah saksi. Pada Selasa (27/1/2026), perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Sejak laporan itu masuk langsung berproses. Sehari setelah laporan masuk, korban kami rujuk untuk visum," kata Kasat Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri.
Setelah itu, polisi mendatangi rumah terlapor dan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga dipakai pelaku untuk melakukan kekerasan seperti alat berbahan aluminium dan sepatu.
Tak hanya itu, polisi juga menetapkan OAP sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi dan hasil visum.
| Source | : | Kompas.com,Youtube |
| Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
| Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |