Grid.ID - Kronologi ABK dituntut hukuman mati usai dituding selundupkan sabu 2 ton gegerkan publik. Ibu korban sampai memohon meminta keadilan untuk sang anak.

Usut punya usut, anak buah kapal (ABK) yang dimaksud diketahui bernama Fandi Ramadhan (26). Yang sebelumnya diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton atau hampir 2 ton.

Sabu tersebut dibawa menggunakan kapal Sea Dragon yang berlayar dari Thailand.

Kronologi ABK Dituntut Hukuman Mati

Ibu dari Fandi Nirwana (48), menceritakan anaknya menerima pekerjaan sebagai ABK melalui seorang agen dengan janji bekerja di kapal kargo dengan gaji sekitar 2.000 dolar AS.

"Di situlah dia menunjukkan pada saya bahwasanya dirinya mendapatkan pekerjaan (sebagai ABK) di kapal asal Thailand (Sea Dragon)," ujar Nirwana dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Minggu (22/10/2026).

Setelahnya Fandi langsung diberi nomor telepon kapten kapal Sea Dragon bernama Hasiholan oleh Iwan selaku agen. Setelahnya Fandi diminta untuk mengurus persyaratan yang juga dibantu oleh sang ibu.

"Lalu saya bantulah anak saya mengurus berkas sama paspornya,"  imbuh Nirwana.

Setelahnya, Iwan disebut ibu korban meminta sejumlah uang kepada Fandi sejumlah Rp 2,5 juta.

"Terus Pak Iwan ini meminta uang charge sama si Fandi sebesar Rp2,5 juta. Makannya dikasihnya berhubungan dengan si kapten. Jadi waktu pemberangkatan si Fandi minta saya Rp2,5 juta itu," ungkap Nirwana.

Pada 1 Mei 2025, Fandi dan Nirwana lantas pergi ke rumah Hasiholan dan momen tersebut menjadi awal pertemuan mereka secara langsung.

Baca Juga: Telak, Hotman Paris Ngotot Sebut Inara Rusli Bukan Ketipu Insanul Fahmi, Ini Alasannya

Halaman Selanjutnya

Source : Tribunnews.com
Penulis : Siti M
Editor : Siti M

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#viral