Grid.ID - Kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan Inara Rusli dan Insanul Fahmi yang dilaporkan Wardatina Mawa terus berjalan. Pihak Insanul Fahmi memohon kepada Polda Metro Jaya agar kasus tersebut ditunda.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto. Menurut Tommy Tri Yunanto, hal itu lantaran laporan Inara Rusli terkait ilegal akses di Bareskrim Mabes Polri masih bergulir.
“Kalau kita bicara laporan LP pasal illegal akses, tentunya illegal akses ini bagian pasal yang disangkakan itu adalah mengambil alat ataupun elektronik tanpa hak,” ujar Tommy Tri Yunanto di kawasan Jakarta Barat, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, jika kasus ilegal akses ini sudah terang benderang maka akan mempermudah titik terang di kasus Polda Metro Jaya. Di mana kasus di Polda Metro Jaya merupakan laporan Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan.
“Di sini jelas akhirnya muaranya, muara dari permasalahan ini adalah muara ke Polda Metro. Dan Polda Metro ini jelas yang dijadikan alat bukti ya salah satu alat bukti dari tiga alat bukti kalau dilihat dari yang disampaikan oleh pihak Polda Metro,” terangnya.
Hal ini membuat pihak Insanul Fahmi meminta agar kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan tersebut ditunda. Dia meminta penundaan tersebut sampai adanya status hukum dari kasus dugaan Ilegal akses.
“Makanya oleh karena ini kita bermohon kepada Polda Metro agar kasusnya Mas Insanul itu agar di-postpone dulu karena kita minta kepastian hukum pertama,” lanjutnya.
Selain itu, permohonan penundaan kasus itu juga terkait masalah rumah tangga. Pihak Insanul Fahmi merasa bahwa kasus yang dilaporkan Wardatina Mawa murni permasalahan rumah tangga.
“Hal yang kedua adalah ini kasus rumah tangga yang sebenarnya dugaan kuat kita adalah ya dikemas ataupun dibentuk sedemikian rupa sehingga ini masalah terlalu besar,” ujarnya.
“Sedangkan kita lihat di sini bahwa kasus ini boleh dikatakan ada hal-hal yang menyangkut daripada kasus di Bareskrim. Kenapa? Nanti kita lihat nih apakah bisa dijadikan satu acuan atau tidak. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” tutup Tommy Tri Yunanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Inara Rusli dan Insanul Fahmi dilaporkan oleh Wardatina Mawa. Wardatina Mawa, istri Insanul Fahmi melaporkan sang suami dan Inara Rusli atas dugaan kasus perzinahan dan perselingkuhan.
Baca Juga: Kasus dengan Wardatina Mawa Masih Berjalan, Inara Rusli: Langkah untuk Mengampuni Diriku Sendiri
| Penulis | : | Hana Futari |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |