Grid.ID - Pria di Semarang bantu teman bayar utang namun berujung menjadi tersangka. Hal itu berawal dari pinjamkan sertifikat rumah.
Musa, pria asal Semarang, Jawa Tengah harus berhadap dengan masalah hukum setelah membantu temannya membayar utang. Niat baik tersebut justru menjerumuskannya ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Salatiga sebagai terdakwa.
Berikut kronologi pria di Semarang bantu teman bayar utang berujung jadi tersangka. Kejadian tersebut berawal dari pinjamkan sertifikat rumah.
Peristiwa ini bermula ketika Musa berniat meminjamkan sertifikat rumahnya untuk membantu rekannya melunasi utang sebesar Rp198 juta. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (12/2/2026), pihak keluarga menyampaikan harapan agar Musa bisa dibebaskan.
“Awalnya itu bapak berniat membantu Fahreza, yang terlilit utang,” ujar Alisa, anak Musa, Kamis (12/2/2026) di Pengadilan Negeri Salatiga, dikutip dari TribunMedan.com.
"Namun sekarang malah disidang, kami sekeluarga menuntut hak kami dikembalikan dan bapak dibebaskan,” kata Alisa.
Alisa juga mengungkapkan, selama proses hukum berlangsung, keluarganya mengaku kerap mendapat tekanan. Bahkan, mereka diminta meninggalkan rumah yang selama ini ditempati.
Kronologi Awal
Kuasa hukum Musa, Cerry Abdullah dari Kantor Hukum Gerry William & Partners Semarang, menjelaskan secara rinci perkara yang menimpa kliennya.
"Semua berawal dari orang bernama Fahreza yang punya pacar yang bekerja di Kantor Pos. Dia biasa memakai uang dari Kantor Pos tersebut, pinjam tidak resmi," ujarnya.
"Pada saat audit, ditemukan masalah sebesar Rp198 juta, sehingga diminta pertanggungjawaban untuk mengembalikan," katanya.
| Source | : | TribunMedan.com,Kompas.com |
| Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
| Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |