Grid.ID - Ammar Zoni membantah kertas keterangan saksi di persidangan kasus dugaan peredaran narkoba di Lapas Salemba. Salah satu keterangan saksi yang dibantah Ammar Zoni yaitu mengenai dirinya disebut sebagai bandar narkoba.
Bantahan tersebut dilakukan Ammar Zoni setelah saksi Kepala Unit Penyidik Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat memberikan keterangannya. Ammar Zoni sampai mengingatkan saksi sebagai sesama muslim untuk tidak memberikan keterangan tak sesuai fakta.
"Bapak kan Islam ya, kita sama-sama muslim Pak. Bapak memang bilang saya ini sebagai bandar, ya kan. Buktikan kalau saya tidak mempunyai apa-apa di situ. Tapi Bapak tadi barusan bilang statement Bapak, saya adalah bandar,” ujar Ammar Zoni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2026).
Ammar Zoni pun menyebutkan bahwa dia sendiri ditawarkan barang haram tersebut. Pernyataan Ammar Zoni sekaligus bantahan bahwa dia bukanlah seorang pengedar.
“Padahal saya sudah bilang saya ditawarkan, di dalam video saya juga sudah bilang saya ditawarkan itu 100 G (gram),” lanjut mantan suami Irish Bella ini.
Selain itu, Ammar Zoni juga mengungkapkan keberatan terkait kesaksian saksi tersebut. Pasalnya, Ammar Zoni merasa apa yang dikatakan oleh saksi membangun opini menyudutkannya.
"Dia terlalu membangun opini Yang Mulia, maksudnya dia mentang-mentang di sini semuanya, dia merasa tercoreng dengan nama dia sebagai Polri gitu kan, tapi kenyataannya apa yang saya rasakan,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Ammar Zoni juga membantah sangkalan saksi mengenai meminta uang Rp300 juta. Menurut Ammar Zoni, sebelum persidangan bergulir, saksi sempat meminta uang Rp300 juta.
"Dan di sini juga dia bisa menyangkal untuk dia tidak meminta 300 juta Yang Mulia. Dia meminta 300 juta di depan semuanya, kita semua menjadi saksi Yang Mulia. Bapak lupa kan? Bapak masih ingat kan? 300 juta yang Bapak bilang. Bapak bilang tetap ini dinaikin tapi ini kamu di-assessment, kamu dapat pasal 127. Bapak lupa?” tegas Ammar Zoni.
Ammar Zoni kemudian membacakan sebuah ayat untuk mengingatkan saksi mengenai kebenaran atas kesaksiannya itu. Hal tersebut dilakukan agar saksi memberikan keterangan sesuai fakta.
"Tapi ingat Pak ya, di dalam suatu ayat ya, 'Kamu menjadikan sumpahmu sebagai alat penipuan di antara kamu'. Allah akan menghukum kamu. Masalah kita berdua, di akhirat nanti kita akan (berurusan). Masalah ini nasib saya Yang Mulia, tapi dia bisanya ngomong kayak gitu. Anak dibawa-bawa, bawa-nama anak saya pula lagi,” tutupnya.
| Penulis | : | Hana Futari |
| Editor | : | Desy Kurniasari |