Grid.ID - Kasus Mecimapro yang menyeret nama Fransiska Dwi Melani akhirnya berujung pada pembebasan terdakwa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim menyatakan Fransiska Dwi Melani terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Atas putusan tersebut, pengadilan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Hakim juga memerintahkan agar Fransiska Dwi Melani dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.

“Seluruh dakwaan dan tuntutan terhadap klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,"
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Fransiska, Ardhi Wirakusumah, saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Ardhi menegaskan sejak awal pihaknya telah menyampaikan bahwa perkara ini tidak tepat dibawa ke ranah pidana. Ia menyebut hubungan hukum antara PT IB dan PT Melania Citra Permata merupakan peristiwa perdata.

Kuasa hukum Fransiska, Ardhi Wirakusumah, saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Grid.ID / Argia Melanie Pramesti
Kuasa hukum Fransiska, Ardhi Wirakusumah, saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

“Ini adalah murni peristiwa hukum perdata, bukan penggelapan atau penipuan," tambahnya.

Selain itu, Ardhi meminta media untuk menyampaikan informasi secara objektif dan tidak membangun narasi negatif. Menurutnya, kliennya ingin kembali melanjutkan karier dan aktivitas usaha secara positif.

“Kami mohon agar tidak ada narasi miring terhadap klien kami," lengkap Ardhi.

Kuasa hukum lainnya, Adi Bagus Pambudi turut mengapresiasi majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Ia menilai putusan diambil berdasarkan pertimbangan alat bukti secara objektif.

“Kami sangat menghormati profesionalitas majelis hakim yang memutus perkara ini secara objektif," jelas Adi.

Baca Juga: Kasus Mecimapro Berbalik Arah, Terdakwa Fransiska Dwi Meilani Divonis Bebas

Halaman Selanjutnya

Penulis : Argia Melanie Pramesti
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#Rizky Febian