Grid.ID - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, banyak umat Muslim yang mulai sibuk menghitung kembali utang puasa tahun lalu. Tak sedikit yang ingin menunaikan kewajiban membayar utang puasa (qadha) sembari mengejar pahala sunnah, seperti puasa Senin-Kamis.

Namun, muncul keraguan di tengah masyarakat, sah atau tidakkah jika kita menyatukan niat puasa wajib dengan puasa sunnah dalam satu hari yang sama?

Terkait polemik ini, Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya, memberikan pencerahan. Melansir tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV via Kompas.com, Buya Yahya menguraikan bahwa pada dasarnya menggabungkan pelaksanaan puasa qadha di hari-hari sunnah adalah hal yang diperbolehkan (mubah).

Seorang Muslim yang memiliki halangan syar'i di bulan Ramadan lalu dan ingin menggantinya bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, sah-sah saja melakukannya. Akan tetapi, ada catatan kritis mengenai "Niat".

Buya Yahya menekankan bahwa penggabungan niat secara setara antara yang wajib (fardhu) dan yang sunnah memiliki aturan tersendiri. Menurut penjelasannya, kita tidak bisa mensejajarkan niat puasa fardhu (seperti Qadha Ramadan atau Nazar) dengan puasa sunnah. Buya Yahya menegaskan perbedaan antara menggabung sesama sunnah dengan menggabung sunnah dan wajib:

"Sunnah yang dikumpulkan dalam puasa boleh digabung, kalau sholat tidak. Namun kalau puasa sunnah digabung dengan puasa fardhu tidak boleh," jelas Buya Yahya.

Artinya, jika ingin membayar utang puasa di hari Senin, niat utamanya harus tetap Niat Qadha (Wajib). Kamu tidak perlu mengucapkan "Sengaja aku niat puasa Qadha dan puasa Senin-Kamis".

Cukup berniat Qadha, namun karena dikerjakan di hari Senin, maka insya Allah pahala puasa sunnah hari itu juga akan didapatkan secara otomatis sebagai bonus kemuliaan hari tersebut. Hal ini sejalan dengan pendapat mayoritas ulama Syafi'iyah, yang menyebutkan bahwa puasa wajib yang jatuh pada hari sunnah tetap mendatangkan pahala sunnah tersebut meski tidak diniatkan secara khusus.

Lantas, kapan deadline nembayar utang puasa?

Selain masalah niat, batas waktu pembayaran utang puasa juga sering menjadi pertanyaan. Jangan sampai kita menunda-nunda hingga Ramadan berikutnya tiba.

Mengutip ulasan dari Tribun-Timur.com yang menyadur buku 'Belum Qadha Puasa Sudah Masuk Ramadhan Berikutnya', kewajiban mengqadha puasa bersifat mutlak bagi mereka yang meninggalkannya karena udzur. Utang tersebut tidak akan gugur meski bulan Ramadan telah berlalu, dan wajib dibayar di hari-hari lain sebelum masuk Ramadan selanjutnya.

Baca Juga: 6 Tips Tetap Sehat dan Fit Menyambut Bulan Puasa Ramadan 2026

Halaman Selanjutnya
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Source : Kompas.com,Tribun-Timur.com
Penulis : Devi Agustiana
Editor : Desy Kurniasari

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik