Grid.ID - Kuasa hukum Ammar Zoni, John Mathias berkunjung ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (5/2/2026). Kunjungan John hari ini berkaitan tentang persiapan sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan yang akan digelar pada tanggal 9 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita kan kunjungan ke Ammar, persiapan sidang tanggal 9," ujar John Mathias di Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (5/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum dan Ammar Zoni membahas secara rinci agenda sidang lanjutan, termasuk strategi pembelaan serta daftar saksi ahli yang akan dihadirkan. John mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan empat saksi ahli dari berbagai bidang untuk memberikan keterangan di persidangan.
"Yang dibahas itu kan persiapan sidang tanggal 9, kehadiran saksi ahli. Saksi ahli ada empat: ahli narkotika, kemudian ahli manajemen penyidikan, kemudian ahli manajemen Lapas, kemudian ahli tentang psikiater. Itu yang dibicarakan dengan Ammar," sambungnya.
Selain membahas persiapan persidangan, John Mathias juga menampung keluhan Ammar Zoni terkait isu yang belakangan beredar mengenai kemungkinan pemindahan dirinya ke lembaga pemasyarakatan lain. Isu tersebut disebut cukup membuat Ammar merasa cemas.
"Yang kedua, tentu kita menampung keluhan dia tentang ya ada isu-isu kan bahwa akan dipindahkan," tutur John.
Menanggapi isu tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan keberatan apabila Ammar Zoni dipindahkan sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. John menegaskan bahwa langkah tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Nah, kita juga akan mengajukan permohonanlah ke Dirjen Pemasyarakatan, keberatanlah kalau kita dipindahkan, karena kan harus dipahami kan asas praduga tak bersalah harus didasari," katanya.
Menurut John, selama proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan inkrah dari pengadilan, kliennya seharusnya tidak diperlakukan seolah-olah telah terbukti bersalah. Ia menekankan bahwa isu-isu pemindahan justru dapat menimbulkan stigma negatif dan tekanan psikologis bagi terdakwa.
"Hukum kita kan asas praduga tak bersalah. Jadi, sebelum ada keputusan ya jangan adalah isu-isu dulu kan," sambungnya.
Baca Juga: Proses Hukum Masih Bergulir, Ammar Zoni Minta Diizinkan untuk Bertemu Keluarga
| Penulis | : | Christine Tesalonika |
| Editor | : | Desy Kurniasari |