Grid.ID - Turis asing kepergok nyalakan api unggun di Kawah Ijen. Pengelola langsung tegur sang pemandu wisata dan kini guide terancam sanksi.

Sebuah video yang memperlihatkan sekeluarga turis asing terdiri dari satu pria, satu wanita dan tiga anak-anak tengah menyalakan api unggun di puncak Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen menjadi perbincangan hangat masyarakat. Padahal, sesuai aturan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), api unggun dilarang di tempat itu karena dinilai membahayakan, merusak ekosistem dan berpotensi memicu kebakaran hutan.

Berikut kronologi turis asing nyalakan api unggun di kawah Ijen. Pengelola langsung tegur sang pemandu wisata dan kini guide terancam sanksi.

Pihak pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen menyatakan telah memberikan teguran kepada pembuat video viral tersebut serta mengimbau semua pihak agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Video yang ramai beredar di media sosial itu memperlihatkan sepasang wisatawan asing bersama tiga anak kecil duduk menghadap kawah. Di hadapan mereka terlihat api unggun yang menyala, dengan nyala api terus dijaga menggunakan ranting-ranting yang ada di sekitar lokasi.

Terkait hal itu, Koordinator Resor TWA Kawah Ijen, Rusdi Santoso, menjelaskan bahwa video tersebut direkam oleh seorang pemandu wisata dan peristiwa itu terjadi sekitar dua pekan lalu.

"Setelah menerima laporan terkait adanya itu, kami langsung kumpulkan para pemandu untuk mencari informasi yang sebenarnya," kata Rusdi, dikutip dari TribunBanyuwangi.com.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa rekaman video tersebut memang dibuat oleh seorang pemandu wisata. Namun, pemandu tersebut mengklaim bahwa wisatawan yang menyalakan api unggun bukan merupakan tamu yang ia dampingi.

"Guide itu mengaku tidak tahu pengunjung itu tamunya siapa. Tapi dia video karena merasa lucu ada anak kecilnya," ujarnya.

Meski demikian, Rusdi menegaskan bahwa pemandu wisata yang merekam video tetap dikenai sanksi berupa teguran, meskipun wisatawan tersebut bukan tamunya.

Menurut Rusdi, menyalakan api unggun di kawasan TWA Kawah Ijen merupakan tindakan yang dilarang. Hal itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku karena berpotensi merusak ekosistem dan meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

Baca Juga: Kronologi Pria Ponorogo Dikurung 20 Tahun Gegara Dituduh Punya Ilmu Sakti, Disebut Sering Makan Besi dan Ancam Bunuh Keluarga

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Tribunbanyuwangi.com
Penulis : Fidiah Nuzul Aini
Editor : Fidiah Nuzul Aini

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia