Grid.ID - Polemik dugaan penelantaran anak yang menyeret nama penyanyi Denada hingga kini belum menemukan titik terang. Kasus ini muncul setelah seorang pemuda asal Banyuwangi, Ressa Rizky Rossano, mengaku sebagai anak Denada dan merasa ditelantarkan.
Permasalahan ini kini melebar dan membawa nama Irfan Hakim. Hal itu terjadi ketika Irfan terlibat perdebatan dengan Hotman Paris dalam sebuah acara stasiun TV.
Pernyataan Irfan menuai kritik publik. Ia dianggap membela Denada dan tidak bersikap netral dalam pernyataannya.
“Kan sudah hitungannya bukan anak-anak lagi, dewasa. Nah ketika anak-anak kenapa tidak diungkapkan dulu, kenapa baru sekarang gitu bang?" ujar Irfan.
Menanggapi pertanyaan Irfan, pengacara Hotman Paris memberikan penjelasan panjang lebar. Ia menyebut kemungkinan Ressa baru berani angkat suara karena baru memiliki keberanian.
"Ya mungkin dia baru ada keberanian, karena dia kan bukan ahli hukum, saya dengar dia cuma kerja di warung kopi gaji 3 juta per bulan di daerah Banyuwangi. Mungkin dia baru ada yang berani menyarankan, berani memberikan nasihat, dan itu memang boleh-boleh aja, tidak ada kena kadaluwarsa istilahnya,” ungkap Hotman.
Irfan menambahkan bahwa informasi tersebut baru datang dari satu pihak. Ia juga menekankan bahwa pihak Denada sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi.
“Tapi ini kan kita baru dengar juga dari satu pihak ya, dari pihak Denada kalau tidak salah belum ada satu statement apapun," katanya.
“Jadi tentang benar tidaknya yang diungkap oleh si anak tersebut ya belum bisa terbukti, begitu kan?" lanjutnya. Pernyataan itu menegaskan bahwa kebenaran tuduhan masih harus dibuktikan.
Hotman Paris pun menegaskan bahwa langkah hukum bisa ditempuh jika Ressa memang serius. Ia menjelaskan bahwa menurut undang-undang perlindungan anak, siapa pun yang menelantarkan anak dapat dikenai sanksi pidana.
Baca Juga: Kasus Denada dan Ressa Memanas, Kuasa Hukum Denada Sebut Semua Biaya Sudah Dipenuhi Sejak Awal
| Source | : | TikTok |
| Penulis | : | Gemma Ramadhina Zaneta |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |