Grid.ID – Sidang gugatan wanprestasi yang menyeret nama aktor Adly Fairuz kembali mengalami penundaan. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026) tersebut belum memasuki pokok perkara dan harus dijadwalkan ulang ke pekan depan.

Penundaan sidang terjadi lantaran kelengkapan administrasi belum sepenuhnya rampung. Selain itu, Ketua Majelis Hakim yang seharusnya memimpin persidangan juga berhalangan hadir sehingga agenda sidang tidak dapat dilanjutkan.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, usai persidangan. Ia menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini sejatinya masih bersifat administratif dan belum menyentuh substansi perkara.

“Administrasi belum lengkap, jadi ditunda satu minggu. Mudah-mudahan ada hal yang baik dari klien kami dan dari pihak penggugat juga ke depannya,” ujar Andy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026).

Andy menegaskan bahwa penundaan tersebut bukan disebabkan oleh hal teknis yang berkaitan dengan materi gugatan. Menurutnya, proses hukum masih berada pada tahap awal, yakni pemeriksaan kelengkapan administrasi dan legalitas kuasa hukum masing-masing pihak.

“Agenda hari ini masih administratif. Berhubung Ketua Majelis berhalangan hadir, maka sidang ditunda untuk minggu depan,” jelasnya.

Terkait kehadiran Adly Fairuz dalam persidangan, Andy memastikan bahwa kliennya siap hadir apabila memang diperlukan oleh pengadilan. Namun, untuk saat ini, kehadiran Adly belum diwajibkan karena proses masih berada pada tahap awal.

“Oh pasti, nanti akan hadir. Karena ini masih tahap administrasi, jadi Mas Adly-nya masih bekerja dulu. Ini masih legalitas antar kuasa hukum,” ungkap Andy.

Lebih lanjut, Andy juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada upaya mediasi secara kekeluargaan antara pihak Adly Fairuz dengan pihak penggugat. Meski demikian, pihaknya tetap membuka peluang untuk penyelesaian yang lebih baik ke depannya.

“Belum, belum. Nanti kita upayakan yang terbaik lah,” katanya.

Andy menambahkan bahwa dalam perkara ini belum ada pembahasan terkait substansi sengketa. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru masuk ke pokok perkara sebelum seluruh aspek administratif dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Adly Fairuz Siap Kooperatif Hadapi Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Buka Peluang Damai

Halaman Selanjutnya

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Desy Kurniasari

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna