Grid.ID - Kronologi Cha Eun Woo diduga gelapkan pajak Rp 230 miliar gegerkan publik. Pihak agensi dari penyanyi sekaligus aktor itu pun akhirnya angkat bicara.
Usut punya usut, kronologi Cha Eun Woo diduga gelapkan pajak Rp 230 miliar bermula dari laporan media yang mencuat pada Kamis (22/1/2026). Dimana dalam laporan pemberitaan itu, Cha Eun Woo disebut tengah diselidiki oleh pihak pajak Korea Selatan, yakni Biro Investigasi 4 Kantor Pajak Regional Seoul.
Kuat dugaan, Cha Eun Woo diselidiki karena dugaan penghindaan pajak yang mencapai 20 miliar won atau setara Rp 230 miliar dari pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya selama beraktivitas di dunia hiburan.
Cha Eun Woo sendiri diketahui bernaung di bawah agensi Fantagio, namun ia diduga juga mendirikan perusahaan keluarga terpisah yang disebut Perusahaan A, yang didirikan oleh sang ibu. Hal ini lantas dicurigai sebagai upaya untuk membagi pendapatan dan menurunkan beban pajak.
Pihak agensi, dalam hal ini Fantagio diberitakan menandatangani kontrak layanan dengan perusahaan tersebut untuk dukungan terkait aktivitas hiburannya. Sejak saat itu, penghasilan Cha Eun Woo dibagi antara Fantagio, agensi miliknya sendiri, dan Cha Eun Woo sebagai individu.
Kendati demikian, Dinas Pajak Nasional Negeri Ginseng itu menetapkan bahwa perusahaan yang didirikan ibu Cha Eun Woo adalah perusahaan fiktif.
Sehingga dituding sengaja menciptakan entitas untuk mengurangi pajak penghasilan.
Dimana yang biasanya dikenakan pajak hingga 45 persen, namun karen pendistribusian pendapatan itu, tarif pajak perusahaan lebih rendah lebih dari 20 poin persentase.
"Alamat terdaftar perusahaan tersebut terletak di daerah terpencil di Pulau Ganghwa, yang tampaknya tidak cocok untuk bisnis yang berkaitan dengan hiburan, dan sulit untuk menganggapnya sebagai kantor sebenarnya," kata penyelidik dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (23/1/2026).
Tak berhenti sampai di situ, Layanan Pajak Nasional menyimpulkan bahwa Fantagio telah memproses faktur pajak palsu.
Yang kemudian dikeluarkan oleh perusahaan ibu Cha Eunwoo dan mengenakan pajak tambahan termasuk pajak pertambahan nilai.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Drakor Cha Eun Woo, dari Romansa hingga Kisah Balas Dendam