Grid.ID – Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026) dengan menghadirkan saksi yang meringankan.

Muhammad Pebri, teman satu sel Ammar Zoni di Rutan Salemba, memberikan kesaksian soal kondisi kamar tahanan yang mereka tempati.

Di hadapan Majelis Hakim, Pebri mengatakan bahwa selama sekitar tiga bulan tinggal bersama Ammar sejak Oktober 2024, ia tidak pernah melihat aktivitas konsumsi dan transaksi jual beli narkoba di kamar mereka.

"Untuk menjual transaksi segala macam di kamar itu kita tidak ada Pak, steril," ucap Pebri, menjawab pertanyaan kuasa hukum Ammar.

Muhammad Pebri, teman satu sel Ammar Zoni di Rutan Salemba, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026)
Grid.ID / Ragillita Desyaningrum
Muhammad Pebri, teman satu sel Ammar Zoni di Rutan Salemba, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026)

Pebri juga memastikan Ammar tidak pernah mengonsumsi narkotika selama berada di rutan. Menurutnya, Ammar lebih banyak menghabiskan waktu di kamar dengan kegiatan positif.

"Untuk mengonsumsi, yang saya lihat segala macam ya, tidak ada," ujarnya.

Saat ditanya soal aktivitas Ammar sehari-hari, Pebri menjelaskan bahwa ia mengetahui rutinitas Ammar karena posisi tidurnya berada tepat di bawah, dekat akses tangga menuju tempat tidur Ammar.

"Yang saya lihat ya rutinitasnya ya sehari-harinya, Terdakwa 6 (Ammar Zoni) ya di kamar aja Yang Mulia," jelasnya kepada majelis hakim.

Menutup kesaksiannya, Pebri kembali menegaskan bahwa ia tidak pernah melihat Ammar memegang atau menggunakan narkoba.

"Tidak pernah, saya tidak pernah melihat sama sekali," pungkasnya.

Baca Juga: Merasa Aman di Lapas Cipinang, Ammar Zoni Optimistis Bisa Bebas Tahun Ini

Diketahui, Ammar Zoni diduga terlibat kasus peredaran narkotika berdama 5 orang lainnya ketika menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ini merupakan keempat kalinya Ammar tersandung kasus narkoba.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang peredaran narkotika. Selain itu, ia juga dikenakan dakwaan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. (*)

Penulis : Ragillita Desyaningrum
Editor : Desy Kurniasari

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik