Grid.ID - Ammar Zoni kembali dijadwalkan menjalani sidang pada Kamis (22/1/2026). Dapat dipastikan bahwa Ammar Zoni tidak dapat perlakuan istimewa.

Ammar Zoni diketahui terlibat kasus dugaan peredaran narkoba. Sebelumnya, Ammar Zoni sempat ditahan di Nusakambangan dengan menyandang status tahanan risiko tinggi.

Ammar Zoni pun akhirnya dipindahkan kembali ke Lapas Cipinang setelah melalui proses panjang. Meski demikian, Ammar Zoni rupanya ditempatkan di blok khusus.

Melansir Tribunnews.com, meski telah dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Cipinang, Ammar Zoni tidak dapat perlakuan istimewa. Mantan suami Irish Bella itu tetap menyandang status tahanan risiko tinggi (high risk) terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.

Pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Cipinang dilakukan semata-mata untuk memfasilitasi proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kendati demikian, standar pengamanan yang diterapkan tetap seketat saat ia berada di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya ditempatkan di blok khusus. Mereka dilarang keras berbaur dengan narapidana umum lainnya demi menjaga stabilitas keamanan.

"Sesuai dengan aturan yang diterapkan di Karang Anyar, maka tentunya Ammar Zoni bersama lima narapidana lainnya ditempatkan di blok khusus," tegas Rika Aprianti kepada awak media, Rabu (21/1/2026).

Status high risk ini juga membuat Ammar tidak bisa menempati kamar sel tunggal, mengingat kondisi Lapas Cipinang yang sudah melampaui kapasitas (overload). Selain itu, akses kunjungan pun dibatasi hanya untuk keluarga inti dan kuasa hukum.

"Perlakuannya tetap sesuai SOP. Dia tidak bisa berbaur dengan narapidana lainnya. Penempatan di blok khusus ini murni karena statusnya (high risk), bukan karena hal lain," lanjut Rika.

Keberadaan Ammar Zoni di Cipinang bersifat sementara. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dan hakim menjatuhkan vonis, Ammar akan langsung dikirim kembali ke "pulau penjara" Nusakambangan.

"Setelah proses persidangan selesai, maka yang bersangkutan akan dikembalikan ke Karang Anyar karena di Lapas Cipinang hanya berstatus titipan," pungkas Rika.

 Baca Juga: Penyidik Bersumpah Tak Lakukan Kekerasan, Ammar Zoni: Satu-satunya Kunci Kebenaran Itu CCTV

Ammar Zoni dijadwalkan kembali menjalani persidangan pada Kamis (22/1/2026). Ia didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Halaman Selanjutnya

Source : Tribunnews.com,Grid.ID
Penulis : Desy Kurniasari
Editor : Desy Kurniasari

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik