Grid.ID- Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati Sudewo menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkannya sebagai tersangka. Lebih lengkapnya, beginilah kronologi kasus Bupati Pati Sudewo.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. KPK mengungkap bahwa praktik tersebut diduga telah dirancang secara sistematis sejak akhir 2025.
Ratusan formasi perangkat desa yang kosong disebut menjadi celah utama terjadinya penyimpangan. Penetapan tersangka diumumkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Berikut rangkaian lengkap kronologi kasus Bupati Pati sebagaimana dipaparkan penyidik.
Awal Mula Perkara di Akhir 2025
Berdasarkan keterangan resmi KPK, kronologi kasus Bupati Pati bermula pada akhir 2025 saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Dikutip Kompas.com, Rabu (21/1/2026), Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan.
Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong. Informasi strategis ini diduga dimanfaatkan oleh Sudewo untuk kepentingan pribadi. Sejak November 2025, Sudewo disebut telah membahas rencana pengisian jabatan tersebut bersama tim suksesnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa sejak awal Sudewo sudah mengetahui potensi keuntungan besar dari proses rekrutmen tersebut. Dalam berbagai pertemuan internal, pengisian jabatan perangkat desa tidak hanya dibahas secara administratif, tetapi juga diduga disertai rencana pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Selanjutnya, dibentuklah tim khusus yang dikenal sebagai Tim 8 atau Koordinator Kecamatan (Korcam). Sudewo menunjuk delapan kepala desa yang merupakan bagian dari tim suksesnya. Mereka adalah Sisman (Kades Karangrowo, Juwana), Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Tambakromo), Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Imam (Kades Gadu, Gunungwungkal), Yoyon (Kades Tambaksari, Pati Kota), Pramono (Kades Sumampir, Pati Kota), Agus (Kades Slungkep, Kayen), dan Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken).
Tim ini bertugas sebagai perpanjangan tangan untuk mengondisikan proses pengisian jabatan perangkat desa di masing-masing kecamatan. Melalui Tim 8, koordinasi dengan para kepala desa lainnya menjadi lebih terstruktur. Dalam konstruksi perkara, KPK menilai pembentukan tim ini sebagai langkah strategis untuk memuluskan praktik pemerasan.
Masih dalam kronologi kasus Bupati Pati, Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing. Mereka menginstruksikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa (Caperdes).
Berdasarkan arahan Sudewo, tarif yang ditetapkan berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Angka tersebut disebut telah di-mark up dari tarif awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Proses penarikan uang ini diduga tidak dilakukan secara sukarela. KPK mengungkap adanya ancaman kepada para Caperdes yang menolak membayar. Mereka disebut tidak akan mendapatkan kesempatan pengisian jabatan pada tahun-tahun berikutnya.
| Source | : | Kompas.com,tribun video |
| Penulis | : | Mia Della Vita |
| Editor | : | Nesiana |