Grid.ID - Seorang penyanyi berinisial PYDAJK alias PK terseret dalam dugaan rudapaksa gadis di bawah umur berinisial AC (16) di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan informasi, PK adalah salah satu penyanyi jebolan Indonesian Idol.

Kasus dugaan pelecehan itu juga melibatkan sejumlah teman PK yang berjumlah tiga orang. Sementara itu, korbannya merupakan siswi SMA.

Peristiwa ini terjadi terjadi di salah satu hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Belu, Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Kini, laporan dugaan rudapaksa itu kini telah masuk ke kepolisian, dan telah dalam pemeriksaan korban serta saksi-saksi.

Lantas bagaimana kronologi penyanyi jebolan Indonesian Idol terseret dugaan pelecehan siswi SMA di NTT? Simak penjelasannya.

Kronologi Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Terseret Dugaan Pelecehan Siswi SMA di NTT

Kronologi penyanyi jebolan Indonesian Idol terseret dugaan pelecehan siswi SMA di NTT, beraksi saat korban tidak sadar!
Pos Kupang/Agustinus Tanggur
Kronologi penyanyi jebolan Indonesian Idol terseret dugaan pelecehan siswi SMA di NTT, beraksi saat korban tidak sadar!

Penyanyi jebolan Indonesian Idol, PK diduga melakukan rudapaksa terhadap siswi SMA berinisial AC di NTT. Peristiwa ini terjadi terjadi di salah satu hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Belu, Minggu (11/1/2026).

Melansir Poskupang.com, hal itu dibenarkan oleh Aparat Kepolisian Resort Belu Polda NTT. Ia menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan persetubuhan anak usia 16 tahun dengan inisial ACT di Kota Atambua.

Laporan kasus dugaan persetubuhan itu dilayangkan pihak keluarga pada Selasa (13/1/2026) dengan nomor laporan LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Adapun AC diketahui merupakan siswa salah satu SMA swasta di Kota Atambua Kabupaten Belu.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyebut pihaknya telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur. Langkah tersebut mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis terhadap korban (visum et repertum), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti.

Tak hanya itu, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa juga mengungkap kronologi kejadian. Ia menyebut kejadian itu terjadi pada Minggu (11/01/2026) di salah satu hotel di Kabupaten Belu.

Baca Juga: Kronologi Laras Faizati Ditangkap hingga Divonis Pidana 6 Bulan Tanpa Dibui, Berawal dari Unggahan IG

Halaman Selanjutnya

Source : poskupang,Tribunlampung.co.id
Penulis : Widy Hastuti Chasanah
Editor : Widy Hastuti Chasanah

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik