Grid.ID - Kabar kurang sedap menerpa aktor Adly Fairuz. Pesinetron Cinta Fitri itu jadi sorotan publik setelah terseret kasus dugaan penipuan dan wanprestasi.

Tak main-main, mantan suami dari Angbeen Rishi ini digugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tuduhan iming-iming kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol).

Setelah sempat bungkam, Adly Fairuz akhirnya muncul ke hadapan publik untuk memberikan klarifikasi. Didampingi tim kuasa hukumnya, Adly menepis semua tuduhan yang dialamatkan padanya, terutama soal klaim dirinya mengaku sebagai cucu seorang Jenderal.

Kuasa hukumnya, Aga Khan, justru merasa heran dengan logika penggugat. Menurutnya, identitas Adly sebagai selebriti jelas diketahui oleh masyarakat luas.

"Mengenai Adly yang dituduhkan mengaku (cucu) seorang Jenderal itu adalah tidak benar dan sangat dizalimi lah. Kenapa? Yang menuduh tersebut padahal sudah tahu bahwa ini Adly, kenapa masih teruskan pemberian uang tersebut," kata Aga Khan, dikutip Grid.ID dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (16/1/2026).

Perihal masalah dana, Adly disebut telah beritikad baik dengan mengembalikan sebagian uang penggugat melalui sistem cicilan. Kendati demikian, proses pelunasan tersendat. Pihak Adly berdalih bahwa kasus ini sebenarnya melibatkan oknum lain yang kini keberadaannya tak diketahui.

"Ada beberapa orang yang belum mengembalikan ini yang menjadi rancu karena apa? Beberapa dua orang ini sekarang masih statusnya ada di pemberitaan kemarin masih DPO ya, DPO atau tidak pernah datang diperiksa," tutur Aga Khan.

Aga pun meminta agar publik tidak memojokkan kliennya sendirian. Hal ini karena proses pengbalian melibatkan pihak lain.

"Jangan sampai ini berita miring kok Adly yang tidak bertanggung jawab. Adly ini sangat bertanggung jawab dan mau ikuti proses hukum yang ada, tapi pemberitaan sekarang sangat kayak mengarah ke beliau semua," sambungnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Adly lainnya, Andi Gultom, juga menyoroti cacat formil dalam gugatan tersebut. Ia menilai gugatan Abdul Hadi tidak memiliki dasar hukum karena pemilik objek yang disengketakan justru tidak dilibatkan.

"Jadi legal standing penggugat terhadap objek itu tidak ada, jadi wanprestasinya di mana?"

Baca Juga: Adly Fairuz Dua Kali Mangkir Sidang Dugaan Penipuan Berkedok Penerimaan Akpol

"Kami juga sebagai kuasa hukum tidak mengerti pemikiran hukum dari penggugat sendiri. Jadi pada faktanya pemilik dari objek yang digugatkan itu tidak ada muncul pada gugatan tersebut," tutur Andi Gultom.

Halaman Selanjutnya

Source : Youtube Reyben Entertainment
Penulis : Devi Agustiana
Editor : Desy Kurniasari

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik