Grid.ID- Inilah kronologi kasus korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini tengah menjadi perhatian nasional karena menyangkut penyelenggaraan ibadah umat.

Penanganan perkara ini membuka tabir dugaan penyimpangan serius dalam penentuan dan pengelolaan kuota haji tahun anggaran 2023–2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Proses penyidikan yang berjalan sejak 2025 akhirnya bermuara pada penetapan tersangka pada awal 2026. Publik dan parlemen pun menyoroti tata kelola haji yang dinilai tidak transparan dan akuntabel. Berikut kronologi kasus korupsi kuota haji secara lengkap berdasarkan informasi yang kami himpun dari Tribun Kaltim dan Kompas.com, Jumat (9/1/2026).

Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji bermula dari adanya laporan dan temuan awal terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pada Agustus 2025, KPK secara resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Pada tahap ini, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil perhitungan awal menunjukkan angka yang mencengangkan, yakni potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Seiring dengan dimulainya penyidikan, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Puncak dari kronologi kasus korupsi kuota haji terjadi pada 9 Januari 2026. Pada tanggal tersebut, KPK mengumumkan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024, saat ia masih menjabat sebagai Menteri Agama. Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

“Benar (sudah tersangka),” ujar Fitroh kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/1/2026). Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Meski demikian, KPK belum merinci secara detail konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka.

Modus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Salah satu fokus utama dalam kronologi kasus korupsi kuota haji adalah pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Pada 2024, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Namun, pembagian kuota tersebut diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen dari total kuota nasional. Faktanya, Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut saat itu membagi kuota tambahan dengan proporsi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai menabrak undang-undang dan menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan praktik manipulatif terkait waktu pelunasan dan pengaturan urutan keberangkatan jemaah. Pola tersebut diduga memengaruhi terserapnya kuota haji dan membuka peluang terjadinya jual beli kuota kepada pihak tertentu.

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Tribun Kaltim
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia