Grid.ID – Aktor Anrez Adelio kini tengah menghadapi persoalan hukum serius. Pria bernama lengkap Anrez Putra Adelio ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Anrez diduga telah memaksa wanita bernama Friceilda Prillea untuk melakukan hubungan intim hingga hamil 8 bulan. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman berat.
Kombes Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari seorang perempuan berinisial FA (27) pada 29 Desember 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Terlapor yang dilaporkan oleh korban saudari FA adalah saudara AP, seorang laki-laki 28 tahun," ujar Reonald Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/1/2026).
Terancam Penjara dan Denda Ratusan Juta
Pihak kepolisian menyatakan bahwa perkara ini dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman yang menanti terlapor tidak main-main.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda Rp300 juta, yang dapat diperberat dengan penambahan pidana sepertiga dari ancaman pidana pokok," tegas Reonald.
Kronologi Menggunakan Video dan Paksaan Aborsi
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa pilu ini diduga terjadi dalam rentang waktu September 2024 hingga Mei 2025 di sebuah perumahan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Korban FA mengaku terpaksa melakukan hubungan seksual dengan terlapor karena berada di bawah ancaman. Terlapor disebut-sebut merekam hubungan mereka tanpa sepengetahuan korban dan menggunakannya untuk mengintimidasi FA.
Akibat kejadian tersebut, FA kini tengah hamil delapan bulan. Namun, alih-alih bertanggung jawab, terlapor diduga sempat meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |