Grid.ID – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan. Aktor Anrez Adelio resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang wanita bernama Friceilda Prillea alias Icel. 

Laporan ini berawal dari kesaksian Icel yang diduga telah dipaksa berhubungan intim hingga hamil. Icel menyebut Anrez Adelio menolak bertanggung jawab atas bayi yang kini dikandungnya.

Berdasarkan keterangan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, kasus ini bermula dari tindakan terlapor (Anrez) yang diduga merekam hubungan intim mereka tanpa sepengetahuan korban.

Rekaman itulah yang kemudian dijadikan "senjata" untuk menyandera korban. Sejak September 2024 hingga Mei 2025, Icel mengaku terpaksa melayani nafsu terlapor karena takut video tersebut disebarluaskan.

"Korban terpaksa melakukan hubungan tersebut dengan terlapor karena diancam dengan video tersebut (yang direkam tanpa sepengetahuan korban)," ujar AKBP Reonald di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/1/2026).

Hamil 8 Bulan dan Dugaan Paksaan Aborsi

Dampak dari pemaksaan yang berlangsung berbulan-bulan tersebut, Icel kini tengah mengandung dengan usia kehamilan delapan bulan. Namun, alih-alih perlindungan, Icel mengaku justru diminta untuk menggugurkan kandungannya.

"Pada saat korban hamil, terlapor menyuruh meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Namun, korban menolak," tambah Reonald. Meski sempat ada surat pernyataan dari Anrez yang berjanji akan menikahi dan bertanggung jawab, Icel merasa janji itu diingkari hingga akhirnya ia memilih jalur hukum.

Barang Bukti dan Jeratan UU TPKS

Dalam laporannya (LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA), Icel menyerahkan sejumlah bukti kuat, di antaranya:

- Tangkapan layar (screen capture) bukti chat ancaman.

Baca Juga: Dipolisikan atas Dugaan Pelecehan Seksual, Anrez Adelio Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

- Satu lembar surat pernyataan pertanggungjawaban.

- Foto hasil USG kandungan yang sudah memasuki usia 8 bulan.

Anrez Adelio terancam dijerat Pasal 14 ayat 1 jo Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Jika terbukti melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik dan pemaksaan, ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp300 juta.

Pembelaan Pihak Anrez, Bantah Tudingan Lari dari Tanggung Jawab

Di sisi lain, pihak Anrez Adelio melalui kuasa hukumnya, Ramzy Brata Sungkar, membantah keras narasi bahwa kliennya tidak bertanggung jawab. Ramzy menyebut kliennya terkejut dengan narasi yang dibangun Icel dan menyebut tuduhan "menghilang" adalah fitnah.

"Pihak Anrez dari awal sepakat untuk bertanggung jawab atas bayi yang sedang dikandung. Mulai dari proses kehamilan, persalinan, sampai bayi itu lahir, klien saya mau menafkahi," tegas Ramzy seperti dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Selasa (6/1/2026).

Ramzy juga mengklaim telah menemui keluarga besar Icel untuk mencari win-win solution. Namun, ia menekankan bahwa tanggung jawab tersebut harus rasional. 

"Karena ini sebuah musibah, bukan ajang mencari sesuatu," pungkasnya.(*)

Source : Tribunnews.com
Penulis : Ulfa Lutfia Hidayati
Editor : Desy Kurniasari

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna