Grid.ID – Kasus dugaan penyebaran rekaman CCTV ilegal dari rumah pribadi Inara Rusli kini memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Polri dikabarkan berpotensi memanggil musisi Virgoun untuk dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam penyebaran video privasi tersebut.

Potensi pemeriksaan Virgoun mencuat setelah Viola, rekan satu manajemen Inara Rusli, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Selasa (23/12/2025). Viola didampingi kuasa hukumnya, Deddy DJ, untuk memberikan keterangan mengenai kronologi bocornya rekaman berdurasi dua jam tersebut ke ruang publik.

Dugaan Keterlibatan Enam Orang, Termasuk Virgoun

Kuasa hukum Viola, Deddy DJ, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam komplotan penyebar video tersebut. Dari enam orang yang teridentifikasi, nama Virgoun ikut terseret.

“Sampai hari ini kita lagi memberikan keterangan yang sedetail-detailnya kepada penyidik. Kita sudah mengantongi patut diduga hampir enam orang. Patut diduga (termasuk Virgoun),” ujar Deddy DJ di Bareskrim Polri.

Deddy DJ di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Grid.ID/Ulfa Lutfia
Deddy DJ di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Menurut Deddy, seluruh pihak yang terlibat berasal dari satu lingkaran manajemen yang sama. Ia memperingatkan agar para pelaku tidak merasa tenang karena identitas mereka sudah diketahui oleh pihak berwajib.

Motif Ekonomi dan Penjualan Konten Ilegal

Selain pelanggaran privasi, Deddy menduga ada motif ekonomi di balik penyebaran CCTV tersebut. Rekaman itu diduga diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi sebelum akhirnya diunggah ke berbagai platform digital.

“Motifnya jelas mencari uang. Yes, pasti (diunggah ke platform media digital) dan patut diduga juga sampai ke pihak tertentu (termasuk Virgoun),” jelas Deddy.

Pihak kuasa hukum menekankan bahwa tindakan ini masuk dalam kategori illegal access. Jika terbukti, para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan sanksi pidana penjara antara enam hingga delapan tahun.

Baca Juga: Virgoun Diduga Terlibat Skandal Illegal Access, Pengacara Buka Suara Terkait Penyebar CCTV 2 Jam Inara Rusli

Halaman Selanjutnya

Penulis : Ulfa Lutfia Hidayati
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia