Grid.ID - Menkeu Purbaya kini punya gebrakan baru. Ia berjanji akan ringankan luka korban banjir Sumatera sampai singgung soal PPN dan pajak.

Penghujung tahun ini menjadi periode yang sangat berat bagi ribuan masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Rentetan bencana alam yang terjadi secara beruntun tidak hanya menyebabkan korban jiwa, tetapi juga merusak tempat tinggal, melumpuhkan infrastruktur, serta memutus mata pencaharian warga.

Gebrakan baru Menkeu Purbaya kini menjadi sorotan. Sang menteri berjanji akan ringankan luka korban banjir Sumatera sampai singgung soal PPN dan pajak.

Di tengah kondisi darurat tersebut, pemerintah pusat mengambil langkah cepat. Atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan sejumlah kebijakan fiskal khusus sebagai upaya meringankan beban pemerintah daerah dan masyarakat yang terdampak bencana.

Salah satu kebijakan penting yang diterapkan adalah pembebasan kewajiban pajak bagi para korban banjir dan longsor. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat bencana tidak lagi dibebani kewajiban perpajakan.

"Karena kan kalau dia memang terkendala karena bencana,lalu operasinya berhenti, ya berarti profitnya akan berkurang, atau bahkan tidak ada. Jadi memang tidak ada kewajiban pajak," ucap Febrio, dikutip dari TribunTrends.com.

Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa hak dan kewajiban perpajakan dapat ditiadakan apabila Wajib Pajak terdampak bencana, mengalami gangguan sistem, atau infrastruktur di wilayahnya mengalami kerusakan.

Selain itu, Pasal 179 menegaskan bahwa korban bencana dibebaskan dari sanksi administratif berupa denda. Tak hanya sampai di situ, Pasal 219 juga mengatur pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap barang kiriman berupa hadiah atau hibah yang ditujukan untuk kepentingan ibadah umum, sosial, budaya, maupun penanggulangan bencana.

Di sisi lain, pemerintah juga mengambil kebijakan tegas dengan membebaskan kewajiban utang infrastruktur bagi pemerintah daerah yang terdampak bencana. Kebijakan tersebut mencakup pinjaman pemerintah daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, dan sarana publik lainnya.

"Kalau di Kemenkeu kita hapusin apa ya, yang ada pinjaman Pemda ke SMI misalnya untuk bangun jembatan, bangun jalan, dan lain-lain, kita lihat kalau infrastrukturnya sudah hilang, ya dibebasin," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).

Namun penghapusan ini tidak diberlakukan secara menyeluruh. Pemerintah akan menilai kondisi di masing-masing daerah.

Baca Juga: Pandawara Grup Ajak Rakyat Patungan Beli Hutan, Anak Menkeu Purbaya Beri Kecaman, Ingatkan Soal Pungli dan Kondisi SDM

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas TV,TribunTrends.com
Penulis : Fidiah Nuzul Aini
Editor : Fidiah Nuzul Aini

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#viral