Grid.ID- Dedi Mulyadi disindir pakar hukum gegara banyak keluarkan surat edaran. Gubernur Jabar itu beri tanggapan begini.
Pakar Hukum dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Rusli K Iskandar, mengingatkan kepala daerah termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang gemar mengeluarkan surat edaran (SE). Seperti yang diketahui, selama menjabat, Dedi beberapa kali mengeluarkan SE, dari mulai penerapan jam malam, hingga pengaturan operasional kendaraan ODOL.
"SE tidak bisa dibuat seenaknya, (apalagi) menabrak koridor hukum,” ujar Rusli, dilansir dari Kompas.com.
Rusli mengatakan, SE berlaku internal atau mengatur urusan khusus kepala daerah yang bersangkutan. Namun kini SE sudah dianggap sebagai aturan yang mengikat publik sehingga menjadi salah kaprah karena dibuat seperti titah raja yang bebas bertindak atau freies ermessen.
"Jika ingin mengikat publik secara penuh harus setingkat Perda saja, ada konsultasi yang dilakukan sebelum dibuat seenak hati. Hukum itu ada etika dan etika itu posisinya di atas hukum," tegasnya.
Rusli menjelaskan bahwa SE bisa digugat dan dievaluasi ke Kemendagri. Mendagri bisa memberi sanksi pada kepala daerah, jika surat edaran yang dikeluarkan mengganggu atau meresahkan masyarakat dan iklim usaha.
"Yang merasa dirugikan dapat menggugat ke Mendagri, uji saja nanti di sana, nanti akan ada evaluasi. Sudah pernah dilakukan terhadap SE Gubernur Bali terkait larangan menjual air kemasan di bawah 1 liter, Mendagri meminta untuk dievaluasi karena mengganggu sektor usaha di sana," beber Rusli.
Dia mengatakan bahwa jika ternyata SE itu dibuat melanggar perundang-undangan, kepala dearah bisa dikenai sanksi perbuatan melanggar hukum. Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menambahkan bahwa SE tak perlu lagi diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga hingga setingkat pemda karena banyak yang sudah berpotensi melanggar peraturan undang-undang di atasnya.
"Jangan salah kaprah, harus sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. SE itu mengikat secara internal saja, bukan untuk mengatur publik," tegas Agus.
Kebebasan membuat surat edaran sudah mengarah pada kebebasan wewenang kepala daerah yang tak terbatas, padahal ada aturan yang mengikat. Agus lalu mencontohkan salah satu SE yang pernah dikeluarkan Dedi Mulyadi terkait ODOL.
"Misal SE terkait larangan truk ODOL air mineral, tujuannya bagus, namun itu bisa menjadi alat bagi pihak tak bertanggung jawab menerapkan pungli bahkan tilang ilegal. SE tidak bisa menjadi dasar untuk polisi menilang, harus berupa Perda," jelasnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Jemput Langsung Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh, Aksinya Jadi Sorotan
| Source | : | kompas,TribunJabar.id |
| Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |