Grid.ID – Pasca resmi membacakan ikrar talak terhadap Rien Wartia Trigina, Andre Taulany menjelaskan nasib pengasuhan ketiga anaknya, yakni Ardio, Kenzy, dan Lova. Mengingat usia buah hatinya yang kini sudah beranjak remaja dan dewasa, Andre menegaskan tidak ada perebutan hak asuh secara sepihak.
Dalam wawancara usai sidang, Andre menyebutkan bahwa dalam putusan pengadilan, hak asuh tidak dijatuhkan secara spesifik hanya kepada dirinya atau mantan istri. Ia dan Erin sepakat memberikan kebebasan penuh alias demokratis kepada anak-anak untuk menentukan dengan siapa mereka ingin tinggal.
"Dalam keputusan memang tidak ada hak asuh ke saya atau ke istri, karena mereka semua juga sudah usianya di atas 12 tahun ya," jelas Andre Taulany saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2025).
"Jadi mereka diberikan kebebasan untuk mau ke mamanya, atau ke papanya, terserah," lanjutnya.
Lebih Sering Bersama Ibu
Meski anak-anak dibebaskan memilih, Andre mengungkapkan fakta bahwa saat ini ketiga anaknya masih lebih sering tinggal bersama sang ibu di rumah lama mereka. Alasannya karena segala kebutuhan harian dan perlengkapan sekolah anak-anak masih berada di sana.
"Selama ini sih masih ke mamanya. Karena juga kan alat perlengkapan mereka segala macam kan masih di sana," terang Andre.
Kendati demikian, Andre memastikan bahwa anak-anak menyikapi perpisahan orang tuanya dengan santai. Akses pertemuan pun tidak dibatasi.
"Kalau pas lagi ke saya ya ke saya, ke mamanya ke mamanya," imbuhnya.
Ke depannya, Andre berkomitmen untuk tetap menjalin komunikasi lancar dengan mantan istri. Keduanya sepakat menerapkan co-parenting untuk mendampingi tumbuh kembang anak-anak hingga mereka dewasa nanti.
Seperti diketahui, upaya perceraian Andre Taulany dan Erin telah dimulai ketika Andre Taulany mendaftarkan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Tigaraksa pada April 2024.
Baca Juga: Sepakat Damai Soal Harta Gono-Gini, Andre Taulany Rahasiakan Nominal Pembagian Aset
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |