Grid.ID - Vidi Aldiano tampaknya bisa bernapas lega. Pasalnya, Vidi Aldiano terbebas dari gugatan Rp28,4 miliar yang diajukan oleh pencipta lagu Nuansa Bening.

Vidi Aldiano sebelumnya diketahui digugat oleh dua pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Hal ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusan perkara nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, eksepsi Vidi Aldiano sebagai tergugat dikabulkan. Putusan juga menjatuhkan pengguggat yaitu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti membayar biaya perkara sejumlah Rp 940.000,00.

"Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 940.000,00 (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah)," bunyi tulisan dalam putusan tersebut.

Perkara ini sendiri berawal dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, yang diwakili Minola Sebayang sebagai kuasa hukum, mendaftarkan gugatan hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap Vidi Aldiano. Vidi Aldiano diduga melakukan pelanggaran hak cipta lantaran menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukkan tanpa izin pencipta.

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti meminta ganti rugi kepada Vidi Aldiano sebesar Rp24,5 miliar. Mereka juga menyertakan aset Vidi Aldiano berupa tanah dan bangunan rumah miliknya di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan sebagai sita jaminan.

Tak sampai di situ, Vidi Aldiano jug digugat pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang teregistrasi di nomor perkara No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan Para Penggugat pada 30 Juni 2025. Dalam gugatan tersebut, Vidi Aldiano disebut telah melakukan pelanggaran hak cipta karena mengedarkan (mendistribusikan) lagu Nuansa Bening secara komersial dalam tiga platform musik digital, Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa seizin penggugat.

Dalam gugatannya, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano dengan ganti rugi sebesar Rp3 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi 3 platform Vidi Aldiano mendistribusikan lagu tersebut.

Dalam putusan kasus tersebut, gugatan hak cipta yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinyatakan tidak dapat diterima.

Kasus itupun kembali dilanjutkan Rudi Pekerti, pencipta lagu Nuansa Bening yang kembali menggugat Vidi Aldiano. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst kepada Vidi pada 3 Juli 2025.

Dalam gugatan tersebut, Vidi dituntut untuk mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening menjadi nama Penggugat dan Keenan Nasution. Pengubahan nama pencipta lagu itu diminta penggugat dalam tiga platform musik digital tersebut dan membayar denda kerugian sebesar Rp 900 juta.

Baca Juga: Vidi Aldiano Mewek Dapat Pesan Manis dari Raisa di Tengah Perjuangan Lawan Kanker: Apa Sih Bikin Terharu!

Halaman Selanjutnya

Penulis : Hana Futari
Editor : Nindya Galuh Aprillia

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#Bandung

#meninggal dunia

#Indonesia

#Aurel Hermansyah