Grid.ID - Kasus tewasnya dosen Untag Semarang, memiliki kaitan erat dengan AKBP Basuki. AKBP Basuki tunjukkan gelagat mencurigakan saat penyidik mengambil bukti.
Kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35), seorang dosen Hukum Pidana di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang disorot. Terlebih soal hubungannya dengan AKBP Basuki (56) karena melibatkan dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana.
Dosen Untag itu ditemukan tewas tanpa busana di lantai kamar sebuah kostel (kos hotel) di Semarang pada Senin (17/11/2025). Hasil autopsi awal mengindikasikan adanya penyakit bawaan (darah tinggi dan gula tinggi) serta aktivitas berlebihan sebelum meninggal, yang menyebabkan pecah jantung.
AKBP Basuki rupanya tunjukkan gelagat mencurigakan. Hal itu membuat keluarga menuntut penyelidikan yang transparan dan objektif, tidak hanya pada aspek pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Basuki (hubungan terlarang/kumpul kebo), tetapi juga pada dugaan unsur pidana dalam kematian korban.
Melansir Kompas.com, penyebab kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) mulai terkuak. Hasil otopsi lisan menyatakan korban mengalami pecah jantung akibat aktivitas berlebihan, sebelum akhirnya meninggal.
Jasadnya ditemukan tanpa busana di kamar 210 sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025). Namun pihak keluarga dan mahasiswa Untag mempertanyakan kronologi lengkap kejadian, termasuk siapa saja yang ada di lokasi saat itu.
AKBP Basuki, Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng, disebut sebagai saksi utama dalam kasus ini. Ia juga diketahui tinggal satu atap dengan DLL tanpa ikatan perkawinan sah.
Dari administrasi kependudukan, keduanya tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan alamat di Kedungmundu, Tembalang. Di tengah penyelidikan kasus kematian DLL, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng lebih dulu menjatuhkan penempatan khusus (patsus) kepada AKBP Basuki selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
“AKBP B dipatsus selama 20 hari, karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kabid Propam Kombes Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025).
Pelanggaran tersebut terkait tinggal satu atap dengan DLL tanpa pernikahan sah. Gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diawasi Itwasda, Biro SDM, serta Bidkum Polda Jateng.
Dicatut dari tribunnewsbogor.com, penyidik berhasil mengamankan barang bukti milik korban yang diduga ada kaitannya dengan kematian sang dosen. Di momen penyidik mengambil barang bukti penting tersebut, sang saksi kunci tewasnya dosen Dwi, AKBP Basuki tunjukkan gelagat mencurigakan.
Baca Juga: AKBP Basuki Bantah Jalin Asmara dengan Dosen Untag, Ungkap Saat Terakhir Sebelum Korban Tewas
| Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
| Penulis | : | Desy Kurniasari |
| Editor | : | Nesiana |