Grid.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menyerahkan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh selebgram Lisa Mariana kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diteliti lebih lanjut.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa proses penyidikan sudah selesai dan kini tinggal menunggu arahan dari jaksa.
"Untuk khusus kasus yang di Bareskrim, dalam hal ini penyidik telah melengkapi berkas perkara, kemudian sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu, sehingga nanti kita menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum. Di mana jaksa penuntut umum yang ditunjuk adalah di wilayah Kejati Jawa Barat," ujar Trunoyudo, Rabu (19/11/2025), dikutip dari Kompas.com.
Dalam kasus ini, polisi menerima dua laporan terkait Lisa Mariana. Satu laporan ditangani Polda Jawa Barat, dan satu lagi di Bareskrim Polri.
Trunoyudo menjelaskan bahwa fokus saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, terutama untuk perkara yang berada di bawah Bareskrim.
"Apa yang menjadi kelengkapan berkas perkara syarat-syarat formil dan materil sudah dipenuhi," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa koordinasi dengan kejaksaan terus dilakukan. Adapun pelimpahan tahap satu sudah dilakukan pada Kamis (13/11/2025) lalu.
"Dalam criminal justice system, untuk lebih meyakinkan lagi ini bisa dibawa ke persidangan tentu kita akan komunikasi dan koordinasi terus secara intens dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan per tanggal 13 November yang lalu ini sudah dikirimkan pada tahap satu," lanjutnya.
Diketahui, Lisa Mariana sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (24/10/2025). Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam.
Meski begitu, Lisa diperbolehkan kembali pulang. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung menerangkan bahwa penahanan tidak dilakukan karena ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat.
"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," katanya, Minggu (26/10/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Nesiana |