Grid.ID - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau replik terhadap eksepsi (nota keberatan) yang diajukan pihak Ammar Zoni.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, tampak hadir dan memberikan keterangan kepada awak media. Pihak Ammar Zoni mengaku sangat optimistis bahwa eksepsi mereka akan diterima oleh Majelis Hakim.
“Iya, replik jaksa terhadap eksepsi kita kan dulu,” ujar Jon Mathias saat ditemui Grid.ID di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Jon Mathias menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dakwaan JPU, salah satunya terkait dakwaan yang dianggap kabur. Tak hanya itu, Jon juga menyoroti adanya dugaan intervensi dalam penunjukan kuasa hukum Ammar Zoni di tahap awal.
“Ya, kan kalau kita mengacunya ke masalah dakwaan kabur. Kemudian juga, masalah Bung Ammar ini, dia punya Penasihat Hukum (PH), tapi dipaksakan untuk dikasih PH lain yang ditunjuk polisi,” ungkap Jon.
Menurutnya, penunjukan pengacara tanpa persetujuan Ammar ini menimbulkan tanda tanya besar.
“Yang indikasinya kan, ya supaya dengan ditunjuk oleh kepolisian itu tanpa seizinnya Ammar, berarti kan supaya polisi bisa mengendalikan PH yang ditunjuk. Sudah pastilah, karena yang menunjuk polisi,” tegasnya.
Kronologi Kasus Narkoba Ammar Zoni
Sebagai informasi, Ammar Zoni kembali terjerat kasus hukum terkait peredaran narkoba. Sidang perdana kasus ini telah digelar pada 23 Oktober 2025 lalu.
Ammar mengikuti sidanng secara daring dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap peran Ammar bersama lima terdakwa lainnya yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Mereka didakwa melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi.
Baca Juga: Padahal Kelihatan Bucin, Dokter Kamelia Ungkap Alasan Tolak Dinikahi Ammar Zoni
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Nesiana |