Grid.ID- Berikut ini profil Raden Zaenal Arief, hakim PN Palembang yang ditemukan tak bernyawa di kamar kos. Sebelumnya, ia sempat vonis mati 3 orang pembunuh.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Raden Zaenal Arief ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11/2025). Insiden ini berawal dari kecurigaan penjaga kos.

Raden Zaenal yang rutin keluar kamar untuk beraktivitas, mendadak tak keluar sejak pagi hari. Setelah memastikan tak ada respon, petugas bersama penghuni lain membuka pintu kamar dan menemukan Raden dalam keadaan meninggal dunia.

Pada hari itu, Raden seharusnya mempimpin beberapa sidang penting di Pengadilan Negeri Palembang. Kabar kematian sang hakim ini kemudian mengejutkan para rekan sejawatnya.

"Kami semua kaget. Beliau semestinya sudah berada di ruang sidang pagi ini. Ternyata kami mendapat kabar duka bahwa beliau telah meninggal dunia," ungkap salah satu panitera yang enggan disebutkan namanya, dilansir dari Kompas.com.

Beberapa rekan kerja Raden mengungkapkan bahwa sebelumnya, hakim satu ini sempat mengeluh sering merasa nyeri di bagian dada. Meski demikian, Raden tetap menjalankan tugasnya sebagai hakim dengan disiplin dan tanpa mengeluh.

"Beliau orang yang sangat disiplin, meski sakit tetap berusaha hadir. Tidak pernah mengeluh di depan orang lain," tambah seorang pegawai PN Palembang.

Selama bertugas di PN Palembang, Raden dikenal sebagai hakim yang berani menjatuhkan vonis berat. Salah satunya yaitu terhadap tiga terdakwa pembunuh pegawai koperasi, Anton Eka Putra.

Pada Selasa (25/2/2025), Raden menjatuhkan vonis mati kepada Antoni, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansyah, yang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana. Saat membacakan vonis, Raden menegaskan bahwa tak ada hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Menjatuhkan hukuman terdakwa I, Antoni, terdakwa II, Pongki Saputra, dan terdakwa III, Kelpfio Firmansyah dengan hukuman mati," ujar Raden saat itu.

Hal ini karena para pelaku diketahui melakukan tindakan pengecoran korban di bekas kolam ikan, sebelum akhirnya ditemukan terkubur di ruko pakaian. Hal ini membuat majelis hakim tidak bisa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Gagal Bertemu Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan, Terungkap Alasan di Baliknya

Halaman Selanjutnya

Source : Tribunnews.com,Kompas
Penulis : Faza Anjainah Ghautsy
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik