Grid.ID - Erika Carlina dan DJ Panda akhirnya bertemu di Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan restorative justice (RJ) atau upaya perdamaian yang diajukan oleh pihak terlapor. Namun, Erika Carlina tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Proses restoratice justice sendiri berjalan cukup cepat lantaran pihak DJ Panda hanya menyerahkan proposal perdamaian yang diterima langsung oleh kuasa hukum Erika Carlina di Polda Metro Jaya pada Jumat (14/11/2025).
Proposal perdamaian baru diserahkan, pihak Erika Carlina pun belum bisa memastikan akankah ada perdamaian antara Erika dan DJ Panda.
Selain itu, tim kuasa hukum Erika Carlina meluruskan isu yang beredar mengenai adanya syarat-syarat yang diajukan kliennya untuk berdamai dengan DJ Panda. Mohammad Faisal, kuasa hukum Erika Carlina membantah bahwa pihaknya telah mengajukan syarat-syarat tertentu, terutama yang bersifat subjektif atau materiel.
Menanggapi hal tersebut mengenai klaim DJ Panda tentang adanya syarat dari Erika, Faisal menyatakan bahwa posisi kliennya saat ini adalah menerima penawaran, bukan mengajukan permintaan.
"Kalau syarat, kita belum memfinalkan kepada syarat itu. Lebih kepada, pada RJ kedua ini kami pengin tahu dulu nih, apa yang ditawarkan oleh yang bersangkutan," katanya di Polda Metro Jaya pada Jumat (14/11/2025).
Faisal menekankan bahwa inti dari potensi perdamaian ini adalah ketulusan dari pihak terlapor. Menurutnya, Erika Carlina menginginkan DJ Panda mengakui perbuatannya dengan tulus dan tanpa menyanggah, sebagai dasar utama pemulihan hak-hak korban.
"Intinya yang bersangkutan dengan tulus mengakui perbuatannya, atas kekhilafannya mengakui, bukan dengan dalam hal menyanggah," ujar Faisal.
Ia menambahkan bahwa prinsip RJ adalah pengampunan atas dasar kebijaksanaan, bukan ajang untuk berdebat mengenai materi perkara. Permintaan maaf yang tulus dan pemulihan nama baik menjadi kunci apakah proses Restorative Justice yang diinisiasi oleh pihak DJ Panda ini akan diterima oleh Erika.
"Takut dinarasikan ketika keadaan sudah terpojok baru minta maaf," pungkasnya.
Sebelumnya, Erika diketahui melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman. Dalam laporan tersebut, ia menyertakan sejumlah barang bukti yang dianggap relevan dengan kasusnya.
Baca Juga: DJ Panda Datangi Polda Metro Jaya, Bakal Jalani Mediasi Lanjutan Atas Laporan Erika Carlina
Pihak kepolisian pun membenarkan laporan tersebut telah resmi diterima dan diproses. Laporan polisi Erika Carlina sudah terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. (*)
| Penulis | : | Christine Tesalonika |
| Editor | : | Irene Cynthia |