Grid.ID - Fitri Salhuteru baru-baru ini mengutip ucapan Hotman Paris. Yakni terkait sang pengacara yang menyarankan Nikita Mirzani untuk tak ajukan banding.
Seperti yang diketahui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2025 lalu, Nikita divonis dengan hukuman empat tahun penjara. Kendati demikian, ibu tiga anak dan kuasa hukum berupaya mengajukan upaya hukum untuk meminta pengadilan yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan pengadilan yang lebih rendah alias banding.
Sontak saja, keputusan Nikita itu langsung dikomentari oleh Fitri Salhuteru selaku mantan sahabatnya. Ya, Fitri Salhuteru bahkan mengutip ucapan Hotman Paris.
Dimana sang pengacara kondang itu sempat menyarankan Nikita untuk menerima saja keputusan hakim dan tidak usah mengajukan banding.
"Kalau saya mengutip Bang Hotman Paris aja sih, seharusnya kan emang nggak usah dibanding ya," ujar Fitri Salhuteru dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Senin (10/11/2025).
Fitri juga tegas meminta Nikita untuk menjalani saja hari-hari di penjara sembari menunggu remisi. Namun apabila Nikita tetap ngotot ingin bebas, Fitri hanya bisa menyimak saja.
"Ya menjalani aja hari-harinya, menjalani aja remisi (pengurangan masa tahanan) tapi ya kan nggak tahu ya keinginan si terpidana (Nikita) kan bebas, katanya ya," imbuh Fitri Salhuteru.
Lebih lanjut, Fitri juga menyinggung mengajukan banding memang hak dari Nikita Mirzani. Meski tak dipungkiri, Fitri juga mendengar kabar soal JPU yang juga ngotot ingin melakukan banding pula.
"Tapi haknya dia juga kan, tapi saya denger Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga banding, sama-sama banding," kata Fitri.
Terakhir, Fitri berharap dengan adanya vonis ini, Nikita Mirzani bisa merenungkan kembali sikapnya agar ke depan tidak melakukan hal serupa.
"Mudah-mudahan dia sudah mendapatkan vonis, dia banyak merenung, dia banyak mawas diri. Tapi kalau dia merasa tidak bersalah ya juga bingung kitanya ya," tandas Fitri Salhuteru.
| Source | : | Tribunnews.com,KOMPAS.com |
| Penulis | : | Siti M |
| Editor | : | Siti M |