Grid.ID - Kabar pilu datang dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. Bagaimana tidak rumah Khamozaro Waruwu mendadak terbakar pada Selasa (3/11/2025) pagi.
Kebakaran terjadi di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, sekitar pukul 10.30 WIB. Khamozaro sendiri bukan orang sembarangan.
Ia merupakan hakim yang memimpin sidang perkara korupsi proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar di Sumut yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara, Topan Ginting, bersama sejumlah pejabat dan kontraktor lain.Ia bahkan sempat memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution pada sidang korupsi jalan di Sumut.
Namun, Khamozaro Waruwu justru membawa kabar pilu terkait rumahnya yang ludes terbakar api. Lantas bagaimana kronologi rumah hakim yang tangani perkara korupsi anak buah Bobby Nasution terbakar? Simak penjelasannya.
Kronologi Kejadian
Melansir Kompas.com, insiden kebakaran itu terjadi saat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu berada di pengadilan. Ia mengaku dihubungi tetangganya melalui telepon, namun tidak dapat mengangkatnya karena sedang menjalani sidang.
"Mereka nelpon. Karena sidang makanya gak saya angkat. Saya WA (WhatsApp), saya bilang kalau saya sedang ada sidang. Lalu dibalas, rumah bapak kebakar," ujar Khamozaro saat diwawancarai di depan rumahnya pada malam hari yang sama.
Setelah mendapat kabar itu, Khamozaro mengaku syok tak karuan. Ia juga langsung menutup sidangnya.
"Bersama security saya bawa motor ke rumah. Sampai di sini, rumah saya sudah ramai. Pintu sudah dijebol untuk memadamkan api," tuturnya.
Menurut Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyematan Kota Medan, Rusli Simbolon, informasi mengenai kebakaran diterima pada pukul 10.41 WIB dan api berhasil dipadamkan pada pukul 11.18 WIB.
| Source | : | Kompas.com,Tribunbatam.id |
| Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
| Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |