Grid.ID - Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys belum berakhir meski tuntutan sudah dibacakan. Terlebih setelah pledoi Nikita Mirzani ditolak dan jaksa tetap menjatuhkan tuntutan 11 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini berawal dari masalah review produk kecantikan. Kini, kasus melebar menjadi dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hubungan kedua pihak pun kian memanas seiring berjalannya persidangan. Sebagai informasi, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar untuk Nikita Mirzani.
Artis yang akrab disapa Nyai ini pun sudah menyampaikan perlawanan hukumnya melalui pleidoi atau nota pembelaan. Sayangnya, pledoi Nikita Mirzani berakhir ditolak.
Menariknya, di tengah drama tuntutan ini, pihak pelapor, Reza Gladys, justru menunjukkan sikap yang terkesan legowo. Melalui kuasa hukumnya, Surya Batubara, Reza menegaskan bahwa lama hukuman yang dijatuhkan bukan jadi prioritas utamanya.
"Prinsipnya dia mau hukumannya berapa tahun terserah deh."
"Tapi yang penting dia dinyatakan terbukti bersalah, itu aja yang dinginkan sama dia," beber Surya, dikutip dari Tribun Seleb.
Surya menambahkan, kliennya memilih menyerahkan sepenuhnya keputusan hukuman kepada majelis hakim. Pihaknya tak ingin melakukan intervensi.
"Dia nggak mau ikut-ikutan berapa hukumannya, biar majelis hakim yang memutuskan," lanjut Surya.
Jelang sidang putusan yang dijadwalkan pada 28 Oktober 2025 nanti, Surya mendoakan Nikita Mirzani. "Kita tetap mendoakan Nikita semoga sehat, semoga kuat dalam menghadapi putusan majelis hakim pada tanggal 28 Oktober 2025, kita saksikan ya," tandas Surya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Nikita Mirzani tetap memiliki keyakinan tinggi soal nasib kliennya. Mereka percaya bahwa keadilan akan selalu ada bagi Nikita.
| Source | : | Grid.ID,Tribun Seleb |
| Penulis | : | Nesiana |
| Editor | : | Nesiana |