Grid.ID - Kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan permohonan agar kliennya dapat hadir di sidang gugatan melawan Reza Gladys. Pihak Nikita Mirzani pun telah mengajukan seorang mediator untuk melancarkan sidang tersebut.

Sidang lanjutan kasus gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Nikita Mirzani kepada Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (22/10/2025). Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi dari kedua belah pihak sebelum memasuki tahap mediasi.

"Hari ini agenda sidang kedua dalam pemeriksaan turut tergugat terkait dengan administrasi yaitu surat kuasa, surat advokat, kemudian perlengkapan-perlengkapan yang yang belum dilengkapi dari pihak penggugat dan tergugat ya, dalam hal ini kuasa hukumnya," ujar Marulitua Sianturi selaku kuasa hukum Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (22/10/2025).

Sesuai dengan prosedur hukum acara perdata, persidangan akan memasuki tahap mediasi yang wajib dilaksanakan selama 30 hari kerja. Dalam kesempatan ini, pihak Nikita Mirzani secara proaktif mengajukan seorang mediator yang mereka harapkan dapat menjembatani proses perdamaian.

"Maka kami sampaikan kalau majelis yang melihat berkenan, kami mengajukan Ibu Hj. Sri Miguna, S.H., M.H., yang sebagai mediator yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.

Pemilihan mediator ini bukan tanpa alasan. Menurut Marulitua, Ibu Sri Miguna memiliki rekam jejak yang sangat baik dalam merumuskan kesepakatan damai.

"Iya. Jadi, beliau ini punya rekam jejak yang baik untuk bisa merumuskan kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi. Nah, mudah-mudahan penunjukan beliau ini menjadi penting bagi para pihak sehingga proses mediasi itu bisa optimal dilakukan," ujar Marulitua.

Proses mediasi sendiri dijadwalkan akan dimulai pada minggu depan setelah adanya koordinasi jadwal dengan mediator yang ditunjuk. Marulitua menekankan bahwa dalam tahap mediasi, fokus utama bukanlah pada pokok perkara atau alat bukti, melainkan pada pencarian solusi dan perdamaian.

"Nah, mediasi ini minggu depan sebenarnya sudah ada informasi nanti pelaksanaan. Tentu kan koordinasi dulu dengan mediator yang sudah ditunjuk, agendanya kapan, nanti akan disepakati bersama ya, jamnya jam berapa, begitu," ujarnya.

"Nah, sebenarnya kan mediasi ini kan kita tidak bicara namanya pokok perkara. Kita hanya bicara namanya identifikasi masalah, kemudian mencari solusi antara penggugat dan tergugat untuk menyelesaikan perdamaian dalam proses mediasi. Nah, kalau itu gagal, ya tentu nanti masuk dalam pokok perkara," sambung Marulitua.

Marulitua menegaskan bahwa kehadiran prinsipal adalah sebuah kewajiban, karena merekalah yang akan mengambil keputusan akhir. Mengingat status Nikita Mirzani yang saat ini berada dalam tahanan, pihaknya akan segera mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar Nikita diizinkan untuk menghadiri proses mediasi.

Baca Juga: Disebut Telah Menyerang Personal, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Beri Pesan Menohok untuk Jaksa: Tidak Semestinya

Halaman Selanjutnya

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Nindya Galuh Aprillia

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna