Grid.ID - Pleidoi Nikita Mirzani ditolak jaksa dalam sidang. Sang aktris akan tetap dikenakan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Sidang lanjutan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah digelar pada Senin (20/10/2025). Kali ini sidang beragendakan replik dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tanggapan terhadap pleidoi yang dibacakan Nikita Mirzani sebelumnya ternyata tak berbuah manis. Sebab jaksa menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Nikita.

JPU menyatakan bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan. Hal itu berkaitan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan serta pasal mengenai TPPU.

Argumen pleidoi Nikita yaitu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat juga turut dipatahkan oleh jaksa. Selain itu, JPU juga mengungkit kembali wawancara sang aktris yang diduga mengakui keributan di media sosial dengan sengaja diciptakan untuk mendapat keuntungan finansial dan memberikan edukasi.

"Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial," jelas jaksa, dikutip dari Tribunnews.

Jaksa juga menyinggung soal latar belakang Nikita Mirzani yang tidak memiliki kapasitas untuk memberikan edukasi mengenai skincare pada masyarakat. Kemudian jaksa juga mengingatkan agar kasus ini tidak membuat keistimewaan terhadap terdakwa yang merupakan publik figur.

"Terdakwa Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas dan kompeten untuk melakukan edukasi mengenai skincare kepada masyarakat," ujar JPU.

"Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satupun orang yang harus diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, kasus bermula dari dugaan pemerasan terhadap pemilik produk kecantikan Glafidsya, dokter Reza Gladys. Nikita dan asistennya didakwa melakukan tindak pidana tersebut.

Nikita melakukan siaran langsung di TikTok @nikihuruhara dan berulang kali menjelekkan Reza dan produknya. Dalam siaran itu, ia menuding kandungan produk milik Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit dan mengajak warganet untuk tidak membelinya.

Baca Juga: Disebut Ada Niat Jahat dan Drama, Nikita Mirzani Tanggapi Replik Jaksa Penuntut Umum

Halaman Selanjutnya

Source : tribunnews,Grid.ID
Penulis : Ines Noviadzani
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna