Grid.ID – Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa peluang kliennya untuk bebas masih terbuka lebar, meski di sisi lain ancaman hukuman berat tetap mengintai.
Jon menegaskan bahwa hasil akhir kasus ini sepenuhnya bergantung pada proses dan fakta persidangan, bukan opini publik.
“Ya peluang bebas tuh ada. Peluang dihukum juga ada. Kan tergantung nanti di persidangan. Kami enggak mungkin sama seperti Kemenkumham lah, langsung mendahului, menghukum duluan, ya kan? Kita ikuti proses nanti di persidangan,” ujar Jon di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Jon menegaskan bahwa selama ini Ammar tidak pernah terbukti sebagai pengedar narkoba. Berdasarkan riwayat hukum sebelumnya, Ammar hanyalah penyalahguna untuk diri sendiri.
“Saya menengok dulu keputusan mulai dari 2017 saya pengacara juga kan (yang kasus narkoba Ammar tahun) 2023,” ujar Jon.
“Ya pokoknya ya itu kan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri semua, enggak ada yang dia sebagai pengedar, penjual itu kan belum terbukti ya dari tiga kasus itu,” tambahnya.
Jon juga menyoroti langkah pemerintah yang memindahkan Ammar ke Lapas Nusakambangan meski kasus terbarunya belum memiliki putusan inkrah. Ia menilai tindakan itu terlalu tergesa.
“Kalau kasus ini yang baru ini juga kan belum ada keputusan inkrah, harusnya kan belum bisa dong melakukan hukuman berdasarkan itu yang langsung dikirim ke Nusakambangan. Kalau itu karena tunggu dulu dong keputusan,” kata Jon.
Menurutnya, pemindahan tersebut tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, sebab Ammar masih berstatus sebagai terdakwa yang menunggu pembuktian di pengadilan.
Lebih lanjut, Jon menilai bahwa mantan suami Irish Bella tersebut seharusnya mendapat perawatan rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
“Ya sekarang gini, Amar ini memang sudah tiga kali melakukan hukuman, tapi kan dia penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, pecandu, adiksi, ya obat dong. Orang sakit harus diobati, direhabilitasi,” tandasnya.
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |