Grid.ID - Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara atas kasus terhadap Reza Gladys. Kuasa hukum tetap optimis sang klien bisa bebas.

Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani masih bergulir dj Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Nikita dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Pada sidang yang digelar Kamis (16/10/2025), Nikita pun telah membacakan pleidoi atau pembelaan. Meskipun belum menemui titik terang, namun kuasa hukum masih yakin akan hasil yang baik bagi Nikita Mirzani.

"Kami optimis bahwa keadilan itu akan selalu ada," ujar tim kuasa hukum Nikita, dikutip dari Tribunnews.

Namun terkait hal itu, pihaknya belum bisa memastikan soal putusan hukuman yang nantinya diberikan. Vonis hukuman tersebut sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim.

"Itu wewenang majelis hakim ya untuk memutuskan," ujarnya.

Terlepaa dari itu, pihaknya tetap berharap akan kebebasan Nikita Mirzani. Ia berharap fakta-fakta persidangan serta pleidoi bisa menjadi pertimbangan majelis hakim.

"Ya kami harapkan tentunya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan atas perkara ini," tutur tim kuasa hukum Nikita.

Nikita pun berharap ia bisa bebas dan mendapatkan keadilan. Ia juga menyusun sendiri pleidoi yang dibacakan saat sidang.

"Harapannya semoga dengan pleidoi yang tadi sudah dibikin keadilan bisa berpihak karena tidak mengada-ada," ungkap Nikita.

"Itu pleidoinya dibikin lumayan lama, itu bikin sendiri pribadi," tambahnya.

Baca Juga: Pasrah Usai Ditahan Akibat Laporan Reza Gladys, Ini Harapan Mail Syahputra untuk Nikita Mirzani

Halaman Selanjutnya

Source : tribunnews,Grid.ID
Penulis : Ines Noviadzani
Editor : Winda Lola Pramuditta

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#anak

#paskah

#meninggal dunia

#pegawai

#Indonesia

#maia estianty

#Lucinta Luna