Grid.ID – Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/10/2025) itu beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Berdasarkan jadwal resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembelaan.

“Tanggal sidang: Kamis, 16 Oktober 2025. Pukul: 09.00 sampai dengan selesai. Agenda: Untuk Pembelaan,” demikian dalam keterangan SIPP PN Jakarta Selatan.

Sidang hari ini menjadi kesempatan bagi Nikita dan tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam persidangan pada 9 Oktober 2025 lalu, Nikita sempat mengatakan bahwa dirinya tengah mempersiapkan pleidoi secara bertahap.

“Pleidoi minggu depan lagi nyicil sedikit-sedikit, kan dikasih waktu minggu depan, nanti pulang bikin pleidoi lagi,” ujar Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski menghadapi ancaman hukuman berat, ibu tiga anak itu tetap menunjukkan sikap optimistis dan yakin tidak bersalah.

“Harus (optimis) karena kan memang enggak ngelakuin. Enggak makanya tadi gue mau nanya sama yang mulia (hakim) apakah boleh bikin tuntutan itu mengarang-ngarang, kan harus sesuai BAP, dan fakta persidangan,” kata Nikita.

Perempuan 39 tahun ini juga menilai ada beberapa hal dalam tuntutan jaksa yang tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

“Tapi ditambah-tambahin, ditambah-tambahin, ya sudahlah yang penting sudah selesai,” lanjutnya.

Baca Juga: Dituntut 11 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Hukuman Nikita Mirzani, Disebut Sering Ngamuk saat Sidang

Halaman Selanjutnya

Penulis : Ragillita Desyaningrum
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia