Grid.ID - DJ Panda bakal menjalani pemeriksaan polisi atas laporan Erika Carlina. Pemilik nama asli Giovanni Saputra itu dilaporkan Erika Carlina terkait kasus perlindungan data pribadi.

Dijadwalkan DJ Panda akan diperiksa di Polda Metro Jaya pada pekan ini. Ini merupakan panggilan perdana DJ Panda atas laporan Erika Carlina.

“Tanggal 15 panggilan pertama,” ujar Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah, kepada awak media melalui pesan singkat, beberapa waktu lalu.

Pihak Kepolisian juga membeberkan status hukum DJ Panda terkait pemanggilan dua hari yang akan datang. Menurut pihak Kepolisian, DJ Panda masih berstatus saksi atas laporan Erika Carlina.

“Iya saksi,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ini merupakan panggilan perdana bagi Giovanni Saputra alias DJ Panda. Dimana DJ Panda dilaporkan Erika Carlina pada 19 Juli 2025 ketika sang artis tengah hamil besar.

Laporan Erika Carlina terhadap DJ Panda terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. DJ Panda juga dilaporkan bintang film Pabrik Gula lantaran menyebut Erika Carlina sebagai psikopat.

Atas laporan Erika Carlina, DJ Panda disangkakan dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022. Pasal tersebut terkait dengan perlindungan data pribadi. (*)

Baca Juga: Kasus Dugaan Pengancaman terhadap Erika Carlina Naik Tahap Penyidikan, DJ Panda Diperiksa Pekan Depan

Penulis : Hana Futari
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna