Grid.ID - Kronologi perempuan disekap di panti jompo di Bogor gegerkan publik. Korban bahkan mengaku sempat dihukum squat jump 300 kali.
Terungkap pula, korban diketahui bernama Marta.
Kronologi Perempuan Disekap di Panti Jompo
Kejadian tersebut diketahui terjadi di panti jompo wilayah Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Kala itu, korban mengaku disekap usai bercanda bersama temannya.
"Awalnya saya bareng teman Tapi awalnya itu saya seperti bercanda," ujar Marta dikutip Grid.ID dari TribunnewsBogor.com, Senin (13/10/2025).
Namun setelahnya, Marta dan temannya Regina itu mendapat hukuman dari pimpinan panti jompo karena bercanda menyembunyikan tempat makan rekannya. Kedua wanita berusia 21 tahun tersebut dihukum squat jump sebanyak 300 kali pada Rabu (8/10/2025).
Setelahnya, Marta diduga disekap oleh pihak panti jompo itu dan ditempatkan di salah satu kamar kosong. Sementara rekannya Regina diketahui memilih meninggalkan panti jompo usai dihukum.
Terungkap pula, kondisi kamar yang dipakai untuk menyekap dalam kondisi tidak layak. Serta akibat dari hukuman skuad jump 300 kal itu, korban merasakan sakit di bagian tubuhnya.
"Tangan saya terasa sakit, seperti ditahan. Lalu kami disuruh push up juga," imbuh Marta.
Akibatnya, korban yang bertugas sebagai petugas kebersihan itu mengaku kesulitan untuk berjalan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Marta juga diketahui sudah bekerja di panti jompo itu selama kurang lebih 10 bulan. Kejadian tersebut juga sudah dilaporkan ke Polsek Bogor Utara.
Baca Juga: Viral Kakak Adik Buang Ibu ke Panti Jompo, Ternyata Ini Alasannya
| Source | : | Tribunnews.com,TribunnewsBogor.com |
| Penulis | : | Siti M |
| Editor | : | Siti M |