Grid.ID - Taqy Malik diketahui bangun masjid di atas tanah sengketa. Ia ternyata sempat meminta dana umat Rp 1 miliar sampai kini tak ada dana untuk membongkar bangunan.
Sosok pendakwah Taqy Malik kini sedang ramai diperbincangkan publik. Bagaimana tidak, ia kini terlibat dalam kasus sengketa tanah.
Berikut kronologi Taqy Malik bangun masjid di atas tanah sengketa. Ia sempat meminta dana umat Rp 1 miliar sampai kini tak ada dana untuk membongkar bangunan.
Warganet tengah heboh mencari tahu kronologi Taqy Malik yang disebut menarik dana umat sebesar Rp1 miliar untuk pembangunan masjid. Selain penarikan dana yang memunculkan tanda tanya, kini pembangunan masjid tersebut juga menimbulkan masalah baru.
Pasalnya, rumah ibadah itu berdiri di atas tanah yang ternyata masih berstatus sengketa. Diketahui, Taqy Malik belum menyelesaikan proses pembelian lahan tersebut sejak tahun 2022.
Akibatnya, transaksi pembelian dan pembangunan masjid di atas lahan bermasalah itu kini berujung pada gugatan pidana. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana umat dalam jumlah besar. Tak heran, banyak warganet penasaran bagaimana Taqy Malik bisa berani menarik uang Rp1 miliar tersebut.
Dalam tayangan podcast YouTube dr. Richard Lee, MARS, pada Rabu (8/10/2025), Taqy Malik akhirnya memberikan penjelasan. Ia mengungkap alasan di balik penarikan dana tersebut.
Menurut penuturannya, uang sebesar Rp1 miliar itu digunakan sebagai uang muka pembelian tanah untuk pembangunan Masjid Malikal Mulki yang berlokasi di Kota Bogor.
"Dana itu yang Rp1 miliar (untuk DP pembelian tanah), memang betul dari Amal Soleh," ungkapnya.
Yang dimaksud dengan Amal Soleh adalah Amalsoleh.com. Amalsoleh.com merupakan sebuah platform donasi dan penggalangan dana secara daring yang dikelola oleh Yayasan Bersama Beramal Sholeh.
Situs ini dibuat untuk menampung infak, sedekah, serta wakaf dari masyarakat yang kemudian disalurkan kepada pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan bantuan.
| Source | : | Youtube |
| Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
| Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |