Grid.ID- Begini kronologi anak Nikita Mirzani 2 kali lakukan aborsi pada tahun 2024. Ternyata dijanjikan ini oleh Vadel Badjideh.

Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan LM (17), anak dari Nikita Mirzani, serta seleb TikTok Vadel Badjideh, kini hampir mencapai tahap akhir. Pada Rabu (1/10/2025), Vadel dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan hakim, disebutkan bahwa aborsi dilakukan dua kali, yakni pertama pada Mei 2024 dan yang kedua pada Juni 2024. Vonis ini menandai babak akhir dari proses hukum kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

“Untuk aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban setelah pendarahan saja. Untuk aborsi kedua, terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin sebesar boneka,” ujar ketua majelis hakim di PN Jakarta Selatan, dilansir dari Kompas.com.

Majelis hakim menjelaskan bahwa LM membeli obat aborsi sendiri menggunakan nama samaran "Alexa." Obat tersebut kemudian dikonsumsi bersama dengan minuman bersoda.

Korban lalu menjelaskan efek dari obat yang dikonsumsinya itu. Setelah satu menit menelan obat itu, LM merasakan sakit perut hebat, kemudian muntah, dan mengeluarkan darah.

“Satu menit anak korban mengalami sakit perut, merasa mulas, tidur dan mengeluarkan darah dari pengakuan anak korban. Kemudian anak korban menyuruh saksi untuk membersihkan kamar mandi yang penuh dengan darah,” ucap majelis hakim.

Setelah kejadian itu, LM lalu menghubungi Vadel dan memberi tahu bahwa dia telah melakukan aborsi. Adapun, hakim menyebut bahwa tindakan ini merupakan konsekuensi dari hubungan seksual yang dilakukan terdakwa dan korban.

Tak hanya sekali, hubungan badan tersebut ternyata berlangsung secara berulang kali. Dalam persidangan, majelis hakim juga mengungkapkan bahwa Vadel membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dengan janji akan menikahinya.

“Mengatakan kepada anak korban bahwa dia serius menjalin hubungan dengan anak korban dan juga akan menikahi anak korban,” ucap majelis hakim.

“Terdakwa membujuk dengan cara sangat menyukai anak korban dengan mengatakan ingin serius menjalin hubungan dengan anak korban dan kemudian berjanji pula akan menikahkan anak korban yang menurut pendapat majelis hakim,” lanjutnya.

Baca Juga: Menangis di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Curhat Pilu Tak Bisa Nafkahi Anak

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas,TribunKaltara.com
Penulis : Faza Anjainah Ghautsy
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna