Grid.ID - Kuasa hukum Vadel Badjideh tak terima kliennya divonis 9 tahun penjara. Ia pun langsung memberi pesan menohok kepada anak Nikita Mirzani.
Seperti diketahui, seleb Tiktok Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara atas kasus dugaan persetubuhan serta aborsi yang melibatkan korban LM (17), anak dari artis Nikita Mirzani. Majelis hakim menyebut tindakan Vadel telah bertentangan dengan norma agama dan norma masyarakat.
"Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain. Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya," lanjut kata ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara, sang kuasa hukum, Oya Abdul Malik mengaku tak terima. Ia pun langsung memberi pesan menohok pada LM, anak Nikita Mirzani.
Hal itu diketahui dari unggahan di akun Instagram @lambehofficial dilansir pada (03/10/2025). Di unggahan itu, Oya menyinggung soal fitnah yang luar biasa.
Ia juga menyebut orang-orang yang sudah menghujat Vadel, begitu juga jaksa dan polisi akan menanggung akibatnya di akhirat.
"Jadi semua orang yang sudah ikut menghujat, jaksa yang menunut mengada-ada, polisi yang sudah memaksakan ini, selamat tanggung jawab di akhirat atas fitnah yang luar biasa ini, ini luar biasa," ujar kuasa hukum Vadel.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan pesan menohok pada LM, anak Nikita Mirzani. Dengan tegas, Oya menyinggung soal karma LM dan Nikita Mirzani.
"Dan yang saya bingung Lolly ini dibuang akhirnya, kasihan, dari sana udah dilepas, diumumkan sama ibunya bahwa dia bukan anak saya, tiba-tiba heboh jemput, lebam-lebam menurut ahli forensik, jpu lebam-lebam itu disebabkan saat dia dijemput paksa ditarik-tarik."
"Lolly saat ini usia kamu sudah 18 tahun, udah dewasa sudah bisa menentukan nasib hidup kamu. Tapi saya yakin, karmanya gak lama, akan menuai apa yang kalian tabur," ujarnya.
| Source | : | |
| Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
| Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |